Laporkan Kasus Korupsi via Online
Kepala Kejari Karawang Rohayatie
KARAWANG, RAKA- Tidak perlu datang langsung ke kantor Kejasaan Negeri, masyarakat kini bisa mengadukan tindak pidana korupsi (tipikor) via online melalui aplikasi yang telah dibuat.
Meski melalui online, laporan pengaduan (lapdu) yang masyarakat ajukan akan direspon dengan cepat oleh kejaksaan. “Tapi lapdu yang masuk harus disertai data yang akurat agar bisa segera ditangani,” kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Selasa (23/3).
Untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK),lanjutnya, Kejari Karawang melakukan banyak inovasi. Selain pelayanan online untuk kasus korupsi, juga memperbaiki fasilitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Misalnya pembangunan gedung perpustakaan dengan buku-buku tentang hukum atau buku bersifat umum. Karena lokasinya berdekatan dengan gedung pelayanan tilang, maka masyarakat bisa memanfaatkan waktu menunggu mengambil tilangan dengan membaca buku yang tersedia.
Rohayatie menuturkan, selain bisa dimanfaatkan bagi masyarakat untuk peningkatan pelayanan publik, juga bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa atau pelajar. Perpustakaan berada di samping kantor dan bisa digunakan masyarakat umum juga. Selain itu, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, Kejari Karawang juga sudah menggunakan aplikasi online. “Laporan perkara tipikor juga sudah ada aplikasinya di bidang Pidana Khusus,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendukung Kejari Karawang menuju WBK. Inovasi yang dilakukan Kejari dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan kejaksaan. Dia berharap agar komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik lagi. Penguatan komitmen dapat mendorong kejaksaan menuju zona WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). “Pastinya kami sangat mendukung setiap perubahan yang dilakukan kejaksaan menuju zona WBK dan WWBM,” terangnya. (asy)