EVALUASI: DPMD Karawang melakukan evaluasi mengenai kinerja pemerintahan desa.
- 24 Desa Belum Ngirim Pengajuan
KARAWANG, RAKA – Dipenghujung akhir tahun 2019 ini, 24 desa di Karawang belum mengajukan dana bagi hasil (DBH) tahap dua luncuran tahun 2018. Bahkan empat desa diantaranya juga belum mengajukan DBH tahap 1 2018.
Empat desa diantaranya ialah Desa Majalaya, Belendung, Anggadita, dan Lemahmakmur. “Masih ada empat desa yang belum tahap satu dan 24 desa tahap dua DBH 2018. Kalau Desa Belendung, karena ada masalah hukum terhadap kepala desanya,” kata Encep Komarudin, kepala Bidang Pemdes DPMD Karawang, saat melakukan evaluasi pelaksanaan DBH 2019 di Hotel Novotel Karawang, Senin (14/10).
Dikatakan Encep, kegiatan tersebut melibatkan beberapa perwakilan kepala desa dari masing-masing kecamatan. Namun tidak semua kepala desa diundang. “Yang diundang setiap kecamatan tiga kepala desa,” ujarnya.
Diadakannya kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan DBH tahun 2019, agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik dan efisien. “Untuk tahun 2019 sudah 53 persen atau 166 desa yang sudah memproses,” terangnya.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan kebijakan pimpinan DPMD Karawang, pihaknya menargetkan untuk tahun 2020 nanti, agar tidak ada lagi luncuran. “Tahun 2020 targetnya zero luncuran,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tamelang, Mulyono mengatakan, sampai sekarang pencairan DBH di Desa Tamelang belum dilakukan pencairan, pasalnya hal itupun dialami seluruh desa yang berada di Kecamatan Purwasari.”Berbeda kondisinya dengan kecamatan lain, contohnya Kecamatan Klari yang terhitung cepat,” ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun dinilai lambat, pihaknya kini sudah melakukan pengajuan pencairan tahap satu, menurutnya pengajuan DBH terancam hanya bisa dilakukan satu tahap ditahun 2019 karena sisa waktu yang sudah terlalu mepet.”Sisa waktunya cuma tiga bulan lagi, saya tidak tahu ditahun 2020 masih ada luncuran atau tidak, kalau tidak ada luncuran berarti hangus,” tambahnya.
Ia mengaku, keterlambatan pencairan DBH dikarenakan banyaknya penambahan tugas perangkat desa salah satunya dari cara penyusunan RAPBDes.”Ya hampir disetiap desa mengalami kesulitan pada saat penyusunan RAPBDes, tapi kita terus lakukan karena ini demi kebaikan desa,” akunya.
Sementara itu, Sekdes Tamelang Aminah Ahmad Fadillah mengungkapkan, pencairan DBH selau dilakukan di akhir tahun, meskipun begitu anggaran tersebut bisa teralokasikan dengan baik, pada tahun 2018 lalu saja tercatat sebesar Rp261.520.000 DBH yang telah dicairkan dari dua tahap yaitu dengan mengalokasikanya untuk pemeliharaan aset desa, tunjangan linmas dan perangkat desa.”Alhamdulillah kemarin juga sampai tahap dua kok, mudah-mudahan tahun ini juga bisa cair dua tahap, kita akan maksimalkan,” pungkasnya. (nce/mal)