Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan CSR Primaya Hospital Karawang
KARAWANG, RAKA – BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan yang telah di daftarkan melalui CSR Primaya Hospital dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Primaya Hospital Karawang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 147 tenaga kerja yang masuk kedalam golongan pekerja rentan sejak Desember 2022, dimana para pekerja rentan tersebut terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa banyak manfaat yang akan diterima oleh para pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jika peserta dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. “Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja,” paparnya.
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun dengan maksimal besaran beasiswa yaitu Rp174 juta. “Kami mengapresiasi atas komitmen dari Primaya Hospital dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, dan berharap kedepannya Primaya Hospital tetap aktif dan lebih banyak lagi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karawang. Kami juga mengucapkan turun berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan dan kami berharap dengan adanya santunan tersebut dapat bermanfaat untuk membantu perekonomian dari keluarga almarhum,” tutup Imam.
Direktur Primaya Hospital Karawang, dr. Dewi Saputra Tjitra, MARS berkomitmen untuk meningkatkan jumlah csr pekerja rentan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau kepada seluruh karyawannya untuk bisa membantu sesama melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif ringan, para tenaga kerja yang di daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat yang sangat besar. (rls)