HEADLINEMETROPOLIS

Mantan Kepala SMKN 2 Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 M

KARAWANG, RAKA – Babak baru kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah (PMMS) yang dilakukan oleh LS saat menjabat kepala SMKN 2 Karawang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Negeri Karawang menahan LS di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Iya hari Jumat (sudah ditahan),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Zico Ekstrada kepada Radar Karawang, Minggu (30/8).

Zico mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan belum dilimpahkan ke pengadilan. LS pun masih berstatus sebagai tersangka. Dirinya juga belum bisa mengatakan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Belum tahu. Lihat perkembangan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie memaparkan, LS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang. Penahanan itu mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Kerugian negaranya sebesar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Ia melanjutkan, LS yang menjabat sebagai kepala SMKN 2 Karawang pada tahun 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penyelewengan dana BOS, PMMS, dan dana bantuan pendidikan menengah universal pada tahun anggaran 2015-2016.
“Penetapan tersangka pada 20 Juli 2020,” kata Rohayatie.

Rohayatie menuturkan, yang bersangkutan disangka oleh penyidik dengan pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Penyidik akan melakukan langkah-langkah lain agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights