KARAWANG

Massa Desak Batalkan Dana Hibah Rp10 Miliar

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan dana hibah sebesar 10 miliar untuk pembangunan lahan parkir Polda Jawa Barat. Ratusan masyarakat yang mengaku kecewa menduduki ruang paripurna DPRD Karawang, Kamis (23/2).
Pendemo yang mengatasnamakan Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) itu melakukan demonstrasi atas kebijakan pemerintah daerah yang dianggap lebih mementingkan pembangunan parkir Polda Jabar dibanding kesejahteraan dan infrastruktur daerah sendiri. Pada rapat yang dihadiri Ketua DPRD Karawang, dewan pakar dan sejumlah demonstran di ruang paripurna DPRD itu berlangsung tertib meski sempat ada teriakan Cellica mundur.
Dalam rapat itu juga, massa aksi meminta legislatif agar merekomendasikan kepada bupati supaya membatalkan dana hibah 10 miliar untuk Polda Jabar. Musababnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Kota Pangkal Perjuangan ini. Massa memberi waktu kepada Ketua DPRD Karawang agar dapat merekomendasikan soal pembatalan dana hibah tersebut sampai pada Selasa (28/2) mendatang.
Salah satu massa aksi asal Rengasdengklok, Anggadita mengatakan, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada Polda Jabar itu sangat tidak tepat, karena masih banyak persolan yang harus diselesaikan di Karawang. Di antaranya soal jalan rusak yang berada di beberapa wilayah terutama akses jalan Tanjungpura-Rengasdengklok. “Dana hibah yang 10 miliar itu hanya pemantik saja, karena masih banyak yang harus dibenahi di Karawang ini seperti infrastruktur sekolah, jalan, termasuk masalah pasar yang belum selesai pasca relokasi ini,” ujarnya.
Ketua Koordinator Karawang Utara Bergerak itu juga menyebut jika DPRD tidak merekomendasikan kepada pemerintah daerah terkait pencabutan dana hibah 10 miliar itu, maka pihaknya dan masa aksi lainnya akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi. “Kalau misalkan hari Selasa itu pihak DPRD tidak membuat rekomendasi terhadap bupati untuk pencabutan dana hibah itu berarti kita akan melakukan aksi yang lebih besar,” kata Angga.
Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan, untuk membuat rekomendasi itu tentunya tidak bisa dengan waktu sebentar, karena jabatan di DPR ini kolektif kolegial. Artinya tidak bisa diputuskan hanya oleh ketua dewan, tapi harus melibatkan semua pimpinan fraksi dan komisi yang berkaitan termasuk badan anggaran. “Nanti saya dengan temen-temen akan membahas dulu apakah harus ditinjau ulang. Kalau urusan batal membatalkan bukan urusan kita,” katanya saat ditanya usai menemui massa aksi.
Politisi Demokrat itu mengaku belum dapat memastikan soal rekomendasi pembatalan dana hibah itu akan selesai pada Selasa mendatang sebagaimana apa yang diminta massa aksi. “Jadi saya belum bisa memastikan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri menuturkan, dana hibah yang dikeluarkan Pemkab Karawang sudah sesuai prosedur. “Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang,” terangnya.
Tidak hanya satu instansi, lanjutnya, Pemkab Karawang juga memberikan hibah ke sejumlah instansi vertikal yang ada di Karawang, juga ke partai politik, LSM dan organisasi kemasyaratan. “Pemkab Karawang juga pernah memberi hibah Rp50 miliar berupa pembangunan dan perbaikan Jalan Interchange Karawang Barat yang itu sebetulmya aset Kementerian PUPR,” ujarnya.
Acep meneruskan, jika ada masyarakat mempersoalkan dana hibah karena dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan warga menurutnya kurang tepat. Apalagi dikaitkan dengan kekurangan pembangunan di sektor lain. “Semua program pembangunan dilaksanakan setiap tahun tapi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Tapi yang pasti semua berjalan,” tutupnya. (mra/asy)

Related Articles

Back to top button