DIHUKUM PUSH UP: Belasan pelajar Subang yang berniat pergi ke Jakarta untuk ikut unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja, diciduk di Cikampek, Selasa (13/10). Setelah didata, mereka diberi hukuman berupa push up di halaman kantor Polsek Cikampek.
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 31 pelajar yang akan melakukan aksi menolak Undang Undang Cipta Kerja diamankan oleh polisi di Tanjungpura dan Cikampek, Selasa (13/10). Ironisnya, dari puluhan pelajar ditemukan pelajar SMP.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Binmas AKP Iis Puspita merinci, 14 pelajar diamankan di Tanjungpura oleh Sat Sabhara, sedangkan 17 orang diamankan di wilayah Cikampek oleh petugas Polsek Cikampek bersama Satgas Pelajar ketika sedang berpatroli, yang kemudian langsung diamankan di Polsek Cikampek.
“Saat sedang berpatroli, kita melihat sekumpulan pelajar secara berkerumun hendak naik kendaran truk di jalan. Dan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita berhasil mencegah aksi mereka. Selanjutnya kita amankan para pelajar tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat para pelajar tersebut ditanya petugas, mereka mengaku dari Wilayah Indramayu yang hendak pulang ke daerah asalnya tersebut. “pelajar-pelajar tersebut berasal dari sekolah di wilayah Indramayu. Empat orang diantaranya sudah putus sekolah. Pelajar-pelajar ini merupakan siswa SMP dan SMK di Indramayu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembinaan, kata Iis, Polres Karawang sudah berkoordinasi dengan forum komunikasi kepala sekolah di Indramayu, serta menghubungi masing masing keluarga atau orang tua para pelajar tersebut. “
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam dari sejumlah pelajar tersebut. Menurut beberapa orang pelajar yang sudah dimintai keterangan, mereka mengikuti ajakan temannya untuk jalan-jalan,” tuturnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain pelajar asal Indramayu, pelajar dari Subang juga diamankan di Polsek Cikampek. (nce)