Narasumber Boleh Tolak Wartawan tak Bersertifikasi
KARAWANG,RAKA- Narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang belum memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW). “Dewan Pers akan mengeluarkan ketentuan pada awal 2019, narasumber harus mengutamakan wartawan yang sudah UKW dan perusahaan medianya sudah berbadan hukum,” kata sekretaris PWI Pusat Drs Mirza Zulhadi.
Diteruskannya, UKW ini sekaligus seleksi mana wartawan yang bernar-benar berprofesi sebagai wartawan atau wartawan yang hanya sekedar memakai baju wartawan. “Saya apresiasi sekali, ini kedua kalinya Karawang mengadakan UKW.
Diharapkan ini berdampak positif ke depan untuk teman-teman wartawan Karawang,” kata Mirza. Masih disampaikan Mirza, dengan adanya UKW ini ke depan diharapkan dapat dibedakan mana produk jurnalistik atau hanya sekedar tulisan atau status di media sosial. “Kalau saya membuat status di media sosial, itu menjadi tanggungjawab, saya dan tidak dilindungi hukum. Tapi kalau saya menulis di media, maka tentu tulisan saya dilindungi Undang-undang. Ada leks spesialis yang mengaturnya dalam kaidah-kaidah jurnalistik,” terang Mirza.
Berdasarkan kongres di Sunan Hotel Solo, Sabtu (29/9), PWI sudah mengusulkan jika ke depan seorang jurnalis tidak hanya terikat oleh kode etik jurnalistik, melainkan juga terikat oleh Kode Etik Perilaku. Hal ini menyusul pasca banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kondisi peliputan wartawan di lapangan. “Mungkin nanti kode perilaku ini tidak ada sanksi yang berat. Mungkin sanksi hanya berupa sanksi sosial seperti narssumber sudah tidak percaya lagi,” paparnya.
Melalui UKW ini, sambung Mirza, PWI berharap wartawan yang sudah lulus UKW berbeda dengan wartawan yang belum mengikuti UKW. Sehingga tetap bisa menjaga Kode Etik Jurnalis di dalam tata cara yang harus dipahami dan diikuti sebagai aturan yang melekat dalam profesi kewartawanan. “Tujuan UKW itu salah satunya adalah kita selalu mempertimbangkan efek dari tulisan kita. Bukan hanya value sebuah berita yang kita suguhkan ke publik,” tandas Mirza.(apk)