HEADLINEMETROPOLIS

Ngotot Tetapkan UMSK

URUS PENGANGGURAN: Kadisnakertrans Ahmad Suroto bersama Asda 2 dan pejabat lainnya terima peserta aksi pengangguran.

  • Pengusaha Tetap Menolak

KARAWANG, RAKA – Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang ditanda tangani Bupati Karawang beberapa waktu lalu tidak lama lagi akan ditetapkan. Meski demikian, pengusaha tetap menolak dan jika ngotot ditetapkan akan melakukan gugatan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, mengatakan, semua proses sudah dilalui dan penepatan UMSK tahun 2019 akan segera dilakukan. Besaran kenaikan UMSK 8,03 persen. “Untuk UMSK sudah. Sudah diklarifikasi dengan dewan pengupahan kabupaten dan dewan provinsi. Dewan pengupahan provinsi juga sudah mengklarifikasi apa yang direkomendasikan oleh Bupati Karawang. Insya Allah akan segera dinaikkan,” katanya, Kamis (12/9) kepada Radar Karawang.

Menurutnya, mekanisme perundingan UMSK sudah diatur, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka dikonsultasikan ke dewan pengupahan provinsi. Hasilnya diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan dan pertimbangan lebih lanjut. “Kalau penolakan pasti ada. Tapi itu sudah diatur seperti itu mekanismenya,” ujarnya.

Selama ini, dalam mekanisme penetapan kenaikan UMSK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selalu dilibatkan. Hanya saja tidak ada kesepakatan. Sementara dalam tata tertibnya, ketika tidak ada kesepakatan maka dikonsultasikan ke gubernur. Hasil dari konsultasi tersebut dibawa kembali ke pemerintah daerah untuk kemudian diambil kebijakan. “Dari awal selalu dilibatkan, Apindo ada perwakilannya. Dari awal juga tidak ada kesepakatan,” tambahnya.

Suroto juga tidak takut, jika Apindo melaporkan hal ini kepada Ombudsman dan melakakukan gugatan ke PTUN, karena hal tersebut merupakan hak Apindo. Menurutnya, dalam hal tersebut serikat boleh menggugat dan Apindo boleh berbeda pendapat. “Kalau lapor itu hak masing-masing ya. Tapi pemerintah sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sektor Galian Non Logam Mansur mengatakan, pihak perusahaan belum mengetahui informasi kapan akan ditetapkan kenaikan tersebut. Namun pada prinsipnya, perusahaan tetap menolak apa yang menjadi rekomendasi Bupati Karawang. Karena dengan kondisi perusahaan saat ini, kenaikan UMSK akan sangat memberatkan perusahaan. “Karena secara regulasi tidak sesuai. Kita tidak tahu berapa yang direkomendasikan,” katanya.

Jika rekomendasi dari bupati itu dikabulkan oleh dewan pengupahan provinsi. Pihak perusahaan akan melanjutkan ke PTUN. “Ya kita PTUN. Nanti kita bersama Apindo akan membahas lagi,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights