NJOP Naik, Pemda Kumpulkan Perusahaan
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Daerah Karawang menggelar rapat koordinasi pajak daerah untuk pembangunan Karawang dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, di Learning Center PT. Pupuk Kujang, Cikampek, Selasa (14/6).
Rapat koordinasi yang membahas terkait kenaikan NJOP pada tahun 2022 yang menjadi kebijakan Pemda Karawang ini melibatkan para pimpinan perusahaan di semua kawasan yang ada di Karawang. Rapat dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, kenaikan NJOP pada tahun ini sudah melalui pengkajian dan berbagai pertimbangan. Sejak tahun 2013 hingga 2021 Kabupaten Karawang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP secara massal, sebelumnya NJOP terendah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 5.000/m2 dan tertinggi Rp. 3.100.000/m2. Nilai NJOP di Karawang sangat berbeda dengan beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi dibanding Karawang. “Bahkan Kabupaten Karawang termasuk
yang rendah NJOPnya,” ujarnya.
Cellica juga menjelaskan, penyesuaian NJOP secara massal didasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupauten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan hasil pemeriksaan reguler dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan sektor PBB dan BPHTB belum optimal dikarenakan NJOP yang masih rendah, serta adanya Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari 8 area intervensi dalam rangka pencegahan korupsi di daerah yang diantaranya adalah optimalisasi pajak daerah.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perusahaan atas ketaatannya sebagai wajib pajak daerah yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. “Terimakasih atas partisipasi para pimpinan perusahaan yang sudah menjadi wajib pajak yang taat, sehingga perkembangan pembangunan Karawang menjadi lebih cepat. Kami juga berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur di wilayah Karawang baik jalan ataupun jembatan seperti di Jati, Kobakbiru, Pinayungan, Curug, Anggadita Rumambe, Underpass Badami, Jembatan Tarum Barat, akses Tol Karawang Timur, dan Tamelang menuju Curug,” tuturnya.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menambahkan, penyesuaian NJOP tahun 2022 terendah sebesar Rp27.000/m² dan NJOP tertinggi sebesar Rp4.155.000/m². Sedangkan untuk kawasan industri induk NJOP setelah penyesuaian tahun 2022 terendah sebesar Rp614.000/m² dan NJOP tertinggi sebesar Rp702.000/m², serta untuk masing-masing Tenant NJOP sebesar Rp1.722.000/m².
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu Pemda juga akan melakukan penyesuaian NJOP. Karena sudah 9 tahun Pemda Karawang tidak melakukan penyesuaian. Namun karena kondisi pandemi, maka penyesuaian baru dilaksanakan pada tahun ini. “Ada audit dari BPK dan dinyatakan bahwa Karawang seharusnya ada kenaikan. Sebelumnya juga sudah diusulkan untuk kenaikan, namun karena kondisi covid maka Pemda tidak menaikan NJOP pada saat itu,” ungkapnya.
Wakil Bupati juga menjelaskan, selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang juga memiliki sumber pendapatan daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat sebesar Rp.309.933.768.035 dan DBH Provinsi sebesar Rp.486.654.265.412. (nce)