KARAWANG, RAKA – Setelah ditetapkan kembali sebagai zona merah, Pemerintah Kabupaten Karawang kini terapkan pembatasan jam malam. Tak hanya itu, operasional pusat perbelajaan tradisional dan modern pun kembali dibatasi.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500-4998-Sarpol PP Tentang pembatasan kegiatan usaha, operasional pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta kegiatan usaha lainnya dan pembatasan kegiatan/aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Karawang. Pemerintah daerah telah memberlakukan pembatasan kegiatan terhadap pelaku usaha pasar rakyat, pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola usaha lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, terhadap pelaku usaha pasar rakyat, dibatasi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar. Sedangkan untuk pengelola pusat perbelanjaan, kegiatan operasional dibatasi dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB. “Untuk pelaku usaha toko swalayan dan warung makan, restoran dan cafe, dibatasi dari pukul 10.00 hingga 18.00,” kata Acep.
Selain pembatasan terhadap kegiatan usaha, kata Acep, seluruh masyarakat baik perorangan atau kelompok masyarakat juga diberlakukan pembatasan dalam melaksanakan aktivitas sampai pukul 21.00. “Karena zona merah, kita berlakukan pembatasan jam malam,” ujarnya.
Selain itu, Acep juga menuturkan, saat ini kluster industri menjadi penyumbang terbanyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, perushaaan harus membuat ruangan kerja yang ada pentilasi kemudian juga memperbanyak tes masal. Setiap karyawan diwajibkan melaporkan perjalanannya. “Dalam seminggu kemana saja harus ada laporan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pihak perusahaan juga harus melaporkan perkembangan penambahan positif. Agar trackingnya jelas, dan yang terkonfirmasinya juga jelas.
“Pemda akan turun bagi perusahaan-perusahaan yang melaporkan perkembangan dan akan melakukan pendampingan. Apakah harus ditutup sementara atau tidak,” pungkasnya. (nce)