Organisasi Lokal Bisa jadi Pemantau Pemilu
KARAWANG, RAKA- Bawaslu Kabupaten Karawang memberikan keleluasaan bagi organisasi masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilu 2024 mendatang. Namun, semua persyaratan harus terpenuhi, salah satunya sumber dana yang digunakan harus transparan.
Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri menuturkan, siapa pun bisa menjadi pemantau pemilu. “Layanan pendaftarannya sudah kita buka, bagi organisasi masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilu bisa datang ke kantor Bawaslu Karawang,” tuturnya, baru-baru ini.
Organisasi masyarakat yang bisa menjadi pemantau pemilu, lanjutnya, harus berbadan hukum dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. “Pemantau pemilu ini bagi organisasi harus berbadan hukum dan tidak ada ikatan dengan partai politik,” tambahnya.
Tidak hanya berskala nasional, Roni menyebut, pemantau lokal pun dibolehkan mendaftar asal memenuhi semua persyaratan. “Tentunya bagi organisasi masyarakat yang lokal juga bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun peraturan bawaslu,termasuk mereka harus melaporkan keuangan mereka bersumber dari mana karena lembaga pemantau kan anggaran sendiri,” tuturnya.
Roni menambahkan, di Kabupaten Karawang sendiri sudah ada beberapa organisasi pemantau pemilu yang sudah berkonsultasi untuk mendaftarkan diri jadi pemantau pemilu. “Sudah ada beberapa yang konsultasi, namun kalau secara resmi mendaftar belum ada,” pungkasnya. (fjr)