KARAWANG, RAKA- Pekerja proyek pembangunan stadion Singaperbangsa Karawang diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja tidak menggunakan sarung tangan, sepatu septi dan helm pelindung kepala seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Keselamatan Kerja.
Mantan aktivis mahasiswa Karawang Deny Alfarez (25) mengatakan, pekerja proyek pembangunan stadion Singaperbangsa Karawang seharusnya menerapkan standar K3. Jangan sampai mereka bekerja seenaknya, namun membahayakan keselamatannya. “Bekerja di proyek itu resikonya tinggi, apalagi kalau kerjanya tidak menggunakan alat pengaman sepeti helm pelindung kepala dan yang lainnya,” terangnya, Kamis (10/10).
Lanjutnya, adanya pekerja proyek pembangunan stadion Singaperbangsa yang tidak menerapkan K3 seharusnya Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memberikan teguran kepada pemborong proyek tersebut. “Dinas PUPR jangan diam saja, seharusnya memberikan teguran. Jangan sampai nanti kalau ada korban baru para pekerja ini menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” tegasnya.
Sementara itu, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dani mengatakan, bahwa dirinya akan menegur pemborong proyek tersebut.” Terimakasih untuk informasinya, kami akan tegur,” singkatnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi kepada pemborong pembangunan stadion Singaperbangsa Hilal, belum memberikan jawaban hingga berita ini sampai meja redaksi. (zal)