HEADLINEMETROPOLIS

Pembuang Limbah Medis Terkuak

KARAWANG, RAKA– Kasus pembuangan limbah medis di area konservasi mangrove di Dusun Sukamulya, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar beberapa waktu lalu terus di dalami Polres Karawang. Saat ini, Polres telah mengamankan seseorang yang diduga membuang limbah tersebut, berinisial S yang merupakan warga Cilebar.

“Kemarin sore kami sudah mengamankan seorang dalam kasus pembuangan limbah medis di kawasan mangrove beberapa waktu lalu. Kami belum bisa memberikan informasi detail karena masih dalam pemeriksaan intensif. Nanti saja setelah semua ada kepastian akan kita sampaikan semuanya. Saat ini beri waktu kami untuk menyelesaikan pemeriksaan,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (14/9).

Slamet mengatakan, sebelumnya penyidik Polres Karawang mendatangi kantor PT MHS yang mengelola limbah sebuah rumah sakit di Bekasi. Perusahaan transporter limbah ini diduga membuang limbah secara sembarang di kawasan mangrove. Kedatangan penyidik Polres Karawang ini sebagai langkah proaktif polisi untuk mengungkap dalang kasus pembuangan limbah medis. “Kemarin siang penyidik sudah mendatangi kantor MHS setelah itu kita amankan satu orang,” ucapnya.

Slamet menyebut, kasus pembuangan limbah medis ini merupakan kejahatan serius, sehingga pihaknya serius mendalami kasus tersebut. Polisi saat ini masih mencari fakta dan bukti baru lain di lapangan. “Kami masih mendalami kasus ini dan sekarang masih dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Karawang memanggil enam saksi yaitu warga sekitar di tempat kejadian perkara (TKP), pihak rumah sakit, dan pihak PT MHS. Polisi juga telah meminta pendapat awal ahli. Pelaku melanggar Pasal 104 jo Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (asy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights