Pemda Tunggu Hasil Akhir Gugatan Kades Curug
KARAWANG, RAKA – Perjuangan Cece Hermawan jadi Kepala Desa Curug belum berakhir meskipun sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA), karena Usman Sojaya, Kepala Desa Curug saat ini mengajukan banding.
Kabag Hukum Pemda Karawang Neneng Junengsih mengatakan, sampai saat ini kasus gugatan Kepala Desa Curug masih dalam proses hukum. Pasalnya, setelah gugatan dari penggugat dikabulkan, kepala desa terpilih mengajukan banding. “Soal itu masih dalam proses hukum. Karena kepala desa mengajukan banding,” kata Neneng, kepada Radar Karawang, Minggu (30/6).
Dikatakan Neneng, sebelum adanya keputusan final dalam permasalahan tersebut maka tidak akan ada pengalihan jabatan kepala desa. “Jabatan masih yang sekarang sebagai kepala desa,” ujarnya.
Neneng juga menjelaskan, permasalahan tersebut akan terus berlanjut jika kepala desa masih melakukan banding. Untuk itu pihaknya masih belum bisa menentukan kapan persoalan tersebut bisa selesai. “Tergantung kepala desa. Kalau kepala desa banding ya terus berlanjut. Walaupun pemda tidak banding, tapi kalau kepala desa banding ya terus,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang enggan menanggi perilah gugatan Kepala Desa Curug. Andri Irawan, Kasi Tata Pemerintahan PMD Karawang menyarankan agar persoalan ini ditayakan ke Bagian Hukum Pemda Karawang. “Untuk masalah gugatan agar lebih jelas langsung saja ke bagian hukum,” pungkasnya. (nce)