HEADLINEKARAWANG

Pemekaran Cikampek Butuh 10 Tahun

KARAWANG, RAKA – Pemekaran Cikampek dari Karawang, terus diproses. Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengirim surat ke Pemkab Karawang mengenai kesiapan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Melalui surat yang berkop Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut, pemerintah provinsi meminta informasi progres usulan pemekaran Kota Cikampek dan sejauh mana pemkab memfasilitasi penyiapan persyaratan pemekaran. Dalam surat tersebut, selain Kota Cikampek, ada sejumlah daerah lain yang akan dimekarkan yaitu DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas pemekaran induk Kabupaten Cianjur. Kemudian DOB Kabupaten Bekasi Utara, DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, terakhir DOB Kabuapten Bandung Timur.

Menanggapi surat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung rencana pembentukan daerah otonomi baru Kota Cikampek. Hanya saja mengenai pendanaan masih akan disesuaikan dan dievaluasi. “Kita suport. Pemerintah daerah suport. Jika perlu regulasi SK atau apa. Nanti kita buatkan SK. Hanya kaitan pendanaan akan dievaluasi,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (27/8).

Proses pembentukan daerah otonomi baru, kata Acep, tidak bisa secepatnya. Karena harus memperhitungkan berbagai aspek. Agar DOB Kota Cikampek bisa berkembang.”Jangan sampai nanti banyaknya belanja pegawai saja,” ujarnya.

Soal potensi Cikampek, Acep belum bisa menyimpulkan apakah Cikampek memiliki potensi atau tidak, karena belum dilakukan pengkajian. “Kita fokus penganggaran dulu,” ujarnya.

Acep juga mengatakan, waktu menuju DOB Kota Cikampek bisa membutuhkan 10 tahun bahkan lebih. Namun yang pertama harus dipersiapkan yaitu pengkajian. “Yang pertama tentunya kajian dulu,” tambahnya.

Terpisah Deden Darmansyah, tokoh Cikampek mengatakan, DOB Kota Cikampek sudah masuk dalam rangkaian amanat penataan RPJMD Provinsi Jabar 2018 – 2023. Oleh karenanya, bola saat ini ada di Gubernur Jabar sebagai pelaksanaan azas dekonsentrasi. “Berdasarkan azas ini, maka bupati dan DPRD Karawang seyogyanya mengikuti apa yang menjadi amanat RPJMD Provinsi Jabar dengan cara mendukung secara teknis Presidium Pembetukan DOB Cikampek untuk menempuh syarat-syarat teknis sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyangkut pemekaran daerah,” tuturnya.

Secara geografi, lanjutnya, Cikampek berada pada simpang ke arah Jawa Tengah dan Jawa Barat Selatan. Sehingga potensi ini menjadi modal cikampek untuk terus menata diri dan bisa mandiri. “Rentang kendali pelayanan pemerintahan juga menjadi alasan berikutnya, dengan berdiri sendiri maka jarak pelayanan juga menjadi semakin dekat,” ujarnya.(nce)

Related Articles

Back to top button