Pencemar Sungai Cibeet Dilaporkan ke KLHK

BUAT LAPORAN: Pencemaran Kali Cikereteg dan Sungai Cibeet dilaporkan ke KLHK.

KARAWANG, RAKA- Pencemaran Kali Cikereteg dan Sungai Cibeet tak kunjung selesai, sejumlah pihak melaporkan PT Pindo Deli 3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan pencemaran Kali Cikereteg dan Sungai Cibeet ini dilakukan oleh Lembaga Penanggulangan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Karawang, Forum Peduli Kali Cibeet (FPKC), Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), serta Serdadu Komunitas Cibeet (Sekoci), Rabu (27/11). Pelaporan pencemaran sungai oleh limbah industri ini sengaja dilakukan, karena PT Pindo Deli 3 dinilai telah berulang kali membuang limbah ke sungai. “Kami sudah mendatangi langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK kemarin. Kita meminta agar PT Pindo Deli 3 segera diberikan sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” kata Ketua LPBI NU Karawang Dadang Husen, Kamis (28/11).

Sementara itu, humas LPBI NU Karawang Fauzi Hamid menambahkan, saat ini Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT Pindo Deli 3 tidak berfungsi dengan baik. Persoalan ini sudah berlangsung berbulan-bulan, sehingga limbah cair yang dibuang ke lingkungan sungai disinyalir melampuai batas baku mutu. “Untuk itu, pihak KLHK harus segera menjatuhkan sanksi administrasi paksaan. Pemerintah harus menghentikan produksi PT Pindo Deli 3, sesuai dengan pasal 80 UU PPLH tahun 2009. Apabila tidak ada langkah kongkrit dalam waktu secepatnya dari KLHK, LPBI NU akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (asy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here