Pendaftaran Calon Bupati Dibuka 27 Agustus
KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024. Dalam acara itu, peserta yang hadir diantara partai politik, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta organisasi media.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, ini merupakan kegiatan sosialisasi pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karawang tahun 2024 yang digelar selama dua hari. Pada hari pertama sosialisasi dilakukan dengan partai politik dan hari ini Jumat (2/8) dengan OKP dan organisasi media serta ormas. “Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ini dengan partai politik dan hari ini sosialisasi ini dengan ormas, OKP, dan organisasi media,” terangnya, Jumat (2/8).
Mari menjelaskan, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Karawang akan dibuka pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Partai politik yang akan mengusung pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 harus memenuhi syarat 10 kursi di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. “Bulan ini KPU mulai sibuk-sibuknya. Pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati,”tuturnya.
Mari menjelaskan, dari seluruh partai di Kabupaten Karawang tidak ada satu pun partai yang mendapat 10 kursi DPRD Kabupaten Karawang sehingga dalam mengusung pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Karawang harus melakukan koalisi partai. “Kalau melihat perolehan suara di DPRD, tidak ada satu Parpol (partai politik) yang bisa mengusung calon sendiri, karena perolehan kursinya kurang dari 10 kursi. Maka parpol mau tidak mau harus berkoalisi dengan parpol lainnya,”jelasnya.
Lanjut Mari, dirinya mengajak ormas, OKP dan organisasi media di Kabupaten Karawang agar ikut mensosialisasikan tahapan Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2024 kepada masyarakat. “Kami berharap ormas, OKP dan organisasi media turut mensosialisasikan kepada keluarga, dan memastikan orang-orang terdekat sudah terdaftar. Bisa cek di DPT online. Jika tidak ada di DPT online silahkan datang ke TPS bawa KTP dan KK,” tutupnya. (zal)