KARAWANG

Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ada 7.199 Kuota

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka dari 13-19 Juni 2024. Kuota yang disediakan sebanyak 7.199 orang dan akan menerima honor sebesar Rp1.000.000.
Kepala Divisi Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan pendaftaran Pantarlih akan berlangsung hingga 19 Juni 2024. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 400 orang akan ditempatkan 2 orang anggota Pantarlih. Kemudian untuk TPS yang hanya mempunyai DPT di bawah angka 400 orang maka hanya ada 1 orang anggota pantarlih. “Pendaftaran 13-19 Juni 2024. Jumlah Pantarlih setiap TPS tergantung jumlah pemilih setiap TPS. Untuk TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 orang, pantarlihnya 1 di atas 400 orang pantarlihnya 2,” ujarnya, Kamis (13/6).
Tahapan seleksi untuk calon anggota Pantarlih hanya melalui seleksi administrasi saja. Kuota yang disediakan untuk anggota Pantarlih sebanyak 7.199 orang. Kemudian untuk masa kerja hanya berlangsung selama 1 bulan dengan menggunakan aplikasi sicoklit. “Hanya ada tahapan seleksi administrasi aja. Total kebutuhan pantarlih se kabupaten karawang 7.199 orang. Masa kerja 1 bulan. Proses kerja menggunakan aplikasi sicoklit,” tambahnya.
Ia mengatakan terdapat beberapa persayaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota pantarlih. Pertama minimal usia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Selanjutnya tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja (sesuai KTP), mampu/sehat jasmani dan rohani. Selain itu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi. “Ada 7 syarat bagi calon anggota pantarlih pilkada Karawang,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Fauzi mengungkapkan untuk gaji yang akan diberikan sebesar 1.000.000. Anggota Pantarlih juga akan dikenakan potongan pajak dan tidak diberikan uang kuota. Bagi anggota Pantarlih ASN golongan II sampai III akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dan golongan IV sebesar 15 persen. Selanjutnya bagi yang mempunyai NPWP akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dan tidak mempunyai NPWP sebesar 6 persen. “Gaji pantarlih sebesar 1.000.000. Untuk pajak Pantarlih apabila dikenankan pajak besaran pajaknya yang br NPWP 5%, tidak punya NPWP 6%, yang PNS mengikuti pangkat/gol. Gol II sd III 5%, Gol IV 15%. Kami tidak memberikan uang kuota,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button