HEADLINEKARAWANG

Pendonor Plasma Darah Langka

Bupati dan Pejabat Penyintas Corona Diminta Jadi Contoh

KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang masih berada di zona merah. Sejak awal tahun 2021, jumlah penderita corona tidak kurang dari 50 orang per hari. Bahkan sempat menyentuh 185 orang pada tanggal 19 Januari.

Meski begitu, angka kesembuhan dari virus impor tersebut cukup menggembirakan. Kemarin, tercatat 93 orang dinyatakan sembuh.
Selain perawatan yang biasa dilakukan oleh petugas kesehatan untuk menyembuhkan penderita Covid-19, ada metode lain yang dianggap mempercepat kesembuhan yaitu terapi plasma konvalesen dari pasien corona yang sudah sembuh. Namun, di Kabupaten Karawang terapi tersebut belum dilakukan. Selain tidak dipopulerkan oleh pemangku kebijakan, alat untuk khusus untuk melakukan donor plasma tidak dimiliki oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang. Padahal, beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghimbau, bagi kepala daerah atau pejabat publik penyintas corona yang memenuhi syarat, didorong untuk mendonorkan plasma darahnya. “Setelah kepala daerah menjadi pendonor plasma, paling tidak langkah ini akan diikuti pejabat publik di bawahnya seperti sekda, kepala dinas serta pejabat eselon lainnya. Harapannya seluruh ASN penyintas covid-19 akan mengikuti,” imbuhnya.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana, mengaku siap jika dirinya memenuhi syarat menjadi pendonor plasma darah konvalesen. “Yang saya tahu, yang pernah covid bisa donor plasma darah kalau memenuhi syarat. Insya Allah siap,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Minggu (24/1).

Pejabat penyintas corona lainnya, Asep Aang, kepala BKPSDM Karawang belum menyatakan kesiapannya menjadi pendonor plasma darah. Begitu pun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Keduanya tidak memberikan jawaban.

Kabag Perekrutan dan Pelestarian Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kabupaten Karawang Ade Iwan Darmawan menjelaskan, donor plasma darah dilakukan karena penyintas Covid-19 telah membentuk antibodi di tubuhnya. Hal inilah yang menjadi alasan digunakan sebagai pengobatan untuk pasien corona yang masih dalam perawatan. Ade menuturkan, penyintas Covid-19 terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dengan menjalani serangkaian uji laboratorium sebelum mendonorkan plasma darah. Hal ini menjadi syarat utama, sebab pendonor mesti dalam keadaan sehat saat mendonorkan plasma darahnya. “Diperiksa kadar plasmanya, diperiksa lagi lebih detail, dicek laboraorium dulu,” terangnya.

Ia melanjutkan, donor plasma darah ini menggunakan alat dan kantung penyimpanan yang berbeda dari donor darah pada umumnya. Pengambilan plasma darah yang menggunakan metode donor apheresis ini, hanya mengambil plasma darah saja, kemudian darah yang diambil dari pendonor disimpan dalam penyimpanan khusus untuk kemudian diambil plasmanya saja menggunakan alat apheresis. Semua proses ini membutuhkan waktu sampai dua jam. Setelah itu, cairan darah yang menyisakan sel darah merah dan sel darah putih dikembalikan ke dalam tubuh si pendonor. Saat ini PMI Karawang belum memiliki alat khusus untuk melakukan donor plasma darah. Dikatakan Ade, di wilayah Purwasukasidebo (Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi, Depok, Bogor) baru PMI Kabupaten Bekasi yang memiliki alat tersebut. “Harganya memang lumayan, kurang lebih sekitar Rp2 miliar, alatnya khusus, kantungnya khusus, pemeriksaannya pun harus dipeiksa laboratorium dulu,” ucapnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nanik Djojana tidak berkomentar banyak tentang terkait terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang. Ia mengatakan, baru empat rumah sakit besar di Indonesia yang telah melakukan donor plasma darah. “Enggak kayaknya ya, belum ada arah kesitu,” singkatnya. (nce)

Related Articles

Back to top button