HEADLINEKARAWANG

Penetapan UMSK Mandek

KARAWANG, RAKA – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Karawang hingga saat ini belum ada keputusan. Antara buruh dengan pengusaha belum ada kesepakatan nilai UMSK.

Ahmad Suroto, kepala Disnakertrans Karawang menyampaikan, sampai saat ini memang belum ada keputusan mengenai uUMSK di Karawang. Hal itu karena belum adanya kesepakatan antara pihak buruh dan Apindo mengenai nilai UMSK di Karawang. “Belum diputuskan. Nanti hari Senin dikonsultasikan ke provinsi ke dewan pengupahan,” kata Suroto kepada Radar Karawang, Minggu (12/5).

Dikatakan Suroto, perundingan untuk menetapkan UMSK Karawang sudah dilakukan. Namun dari pihak Apindo dan pihak buruh belum menyepakati nilai kenaikan yang diajukan. Ia mengatakan, dalam waktu dekat UMSK di Karawang akan segera diputuskan. “Kalau perundingan sudah dilakukan. Belum ada kesepakatan. Nanti secepatnya akan ada kepitusan,” ujarnya.

Untuk sektor industri otomotif, kata Suroto, nilai UMSK yang diajukan oleh serikat berada pada angka Rp4.980.000. Sementara dari pihak Apindo hanya menyanggupi kenaikan tersebut di kisaran Rp4.913.000. “Untuk sektor otomotif dari perusahaan ingin kenaikan 8,03 % sesuai UMK. Tapi dari buruh ingin 4.980.000,” ungkapnya.

H. Abdul Syukur Ketua Apindo menyampaikan, nilai UMSK yang diajukan oleh Apindo berdasarkan kemampuan industri yang ada di Kabupaten Karawang. “Dari perusahaan kita mengajukan ada yang 4,7 juta, 4,8 juta dan 4,9 juta. Itu kami sesuaikan dengan kemampuan industri di Karawang,” kata Syukur.

Menurutnya, saat ini Karawang merupakan daerah dengan UMK tinggi. Jika tuntutan UMSK yang tinggi dari pihak buruh, ia khawatirkan justru akan memberatkan perusahaan dan mengurangi industri yang ada di Karawang. “Tahun 2017 saja kan banyak perusahaan yang memilih ke daerah lain dibanding Karawang,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button