Pengedar Sabu Purwasari Diciduk
TERCIDUK: Bandar sabu Purwasari, YF diciduk Polres Karawang
KARAWANG, RAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Purwasari, setelah lima hari sebelumnya meringkus pengedar sabu asal Cengkong.
Tersangka YF alias JO (36) warga perumahan Pesona Cengkong ditangkap Minggu (10/10) oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di Jalan Raya Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, tepatnya di depan Indomaret samping RSUD Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res. Narkoba AKP Aji Setiaji menuturkan, tersangka ditangkap ketika sedang menguasai sabu, setelah sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak mengedarkan sabu di Kecamatan Telukjambe Timur.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa tersangka, ditemukan enam bungkus lpastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga sabu. Dengan berat keseluruhannya sekitar 60 gram,” tutur Aji, Senin (18/10).
Dia menambahkan, selain barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik bening ukuran besar maupun sedang dan beberapa paket atau bungkus Plastik kecil, dalam tas yang dipakai tersangka juga ditemukan satu buah timbangan elektrik, yang kemungkinan digunakan tersangka untuk menimbang atau mengukur paket sabu yang akan dijualnya. “Tersangka berikut barang bukti, termasuk handphone merk Redmi milik tersangka selanjutnya kami amankan di Polres Karawang,” tambah Aji.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang akan diedarkannya tersebut didapatkan dengan cara dititipi dari kenalannya yang bernama Aris alias Cimot, yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO). “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara,” pungkasnya. (nce)