Penggunaan Dana BOS Diawasi Kejaksaan
KARAWANG, RAKA – Agar guru tidak salah salam mengelola dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meluncurkan program Jaksa Sahabat Guru. Nantinya, kejaksaan akan memberikan pendampingan bagi guru-guru di sekolah dalam menggunakan dana BOS atau DAK agar sesuai aturan.
Kepala Kejari Karawang Rochayatie mengatakan, program Jaksa Sahabat Guru merupakan inisiatif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal yang prihatin dengan kasus hukum yang menjerat para guru di Jawa Barat karena salah dalam menyalurkan dana BOS atau DAK di sekolah. “Baru Karawang yang melaksanakan MoU dengan Pemda untuk menjalankan program Jaksa Sahabat Guru. Kami sudah melakukan MoU dan melaksanakannya sekarang dalam rangka agar guru-guru di Karawang ini bisa lebih memahami dan mengerti bagaimana menggunakan uang BOS dan DAK secara benar,” kata Rochayatie, Selasa (27/11).
Diteruskannya, program Jaksa Sahabat Guru ini diharapkan bisa memberikan pemahaman para guru-guru di Karawang tentang hukum dalam pengggunaan uang negara. Guru diberikan materi tentang hukum yang berkaitan dengan penggunaan uang BOS dan DAK dan juga kasus pidana lainnya yang masih berkaitan dengan profesi guru. “Kami memberikan masukan kepada para guru dengan materi hukum yang diharapkan dapat menambah wawasan para guru tentang hukum penggunaan uang negara seperti BOS dan DAK. Bukan hanya itu, kami juga memberikan materi tentang pidana umum yang masih berkaitan dengan profesi guru. Selain itu juga kami siap memberikan pendampingan hukum untuk guru-guru yang mengelola dana BOS atau DAK,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Karawang (Disdikpora) Karawang Dadan Sugardan mengatakan, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan menjadi kesempatan para guru untuk lebih memahami tentang hukum dan juga lebih memahami penggunaan dana BOS dan DAK. “Nantinya kami akan meminta secara resmi pendampingan hukum dalam penggunaan dana BOS atau DAK dan juga yang lainnya agar tidak ada lagi kasus hukum yang melililit para guru di Karawang,” pungkasnya. (asy)