Karawang

Pengusaha Ngeyel Terancam Sanksi

Kasat Pol PP Asep Wahyu Suherman

KARAWANG, RAKA – Jam operasional usaha di Kabupaten Karawang mulai dibatasi kembali, seiring meningkatnya kasus corona yang terus bertambah, sebagaimana kota lumbung padi ini sudah tergolong zona merah.

Kasat Pol PP Asep Wahyu Suherman mengatakan surat edaran tentang pembatasan operasional usaha tidak hanya berlaku di wilayah Kota Karawang, melainkan di daerah-daerah seperti Pasar Batujaya dan pasar tradisional Rengasdengklok. “Ini berlaku untuk semua, nanti di masing-masing kecamatan ada gugus tugasnya,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (23/09).

Lebih lanjut kata dia, jika ditemukan pelaku usah yang ngeyel dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan disanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti sanski untuk pelanggar sudah disiapkan semua,” ujarnya.

Asep Wahyu meminta semua pelaku usaha untuk mengikuti surat edaran tersebut, mengingat kasus corona semakin bertambah dan surat edaran ini bagian dari ikhtiar untuk menekan angka Covid-19, khususnya di Kabupaten Karawang. “Dengan adanya surat edaran diharapkan jangan sampai kasus Covid-19 bertambah lagi,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button