HEADLINEKARAWANG

Penumpang Angkot Dibatasi 70 Persen

CEK MASKER: Petugas Dishub dan polisi mengecek kepatuhan sopir angkot mengenakan masker.

KARAWANG, RAKA – Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang sudah berakhir, namun sosialisasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, terus mengingatkan para sopir angkutan umum untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Karawang Dhiky Prayoga mengatakan, meski sudah tidak PSBB, pihaknya selalu menekankan para sopir untuk selalu menggunakan masker. Kegiatan evaluasi dan monitor tersebut dilakukan di Terminal Klari dan Tanjungpura.

Selain terhadap sopir, para penumpang juga harus mematuhi standar kesehatan dengan wajib menggunakan masker. “Kita tegur jika ada sopir yang tidak mematuhi standar kesehatan,” katanya kepada Radar Karawang.

Dikhy juga menjelaskan, selain wajib menggunakan masker, pihaknya juga masih mengatur jumlah penumpang yang boleh diangkut, baik oleh angkot atau bus yang beroperasi. Angkot atau bus yang beroperasi dibatasi hanya boleh menarik dengan jumlah penumpang sebanyak 70 persen.
“Tetap masih dibatasi 70 persen. Walaupun kenyataannya kurang dari 50 persen,” ucapnya.

Dikhy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang juga sudah membuat draft peraturan bupati. Dalam draft perbup yang tengah diusulkan itu, Dishub mengusulkan kaitan angkutan transportasi darat, sarana terminal dan pelayanan pengujian kir. “Usulannya sesuai dangan turunan dari surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020. Kemarin sudah final, bagian hukum akan menyampaikan ke bagian hukum provinsi,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button