Perbatasan Karawang-Bekasi Dijaga Ketat
KAWAL PSBB: Sejumlah petugas keamanan berjaga di perbatasan Tanjungpura, Kabupaten Karawang-Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Harga Jual Ikan Nelayan Ciparage Anjlok
KARAWANG, RAKA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4) sudah diberlakukan. Petugas gabungan yang bersiaga di perbatasan Karawang- Bekasi masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang masih membawa penumpang ketika memasuki wilayah Bekasi.
Iptu Teguh S selaku Ka. Cek Poin Kedungwaringin mengatakan, penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 28 April mendatang. Selama itu juga pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau diperbatasan mulai pukul 06:00 sampai 18:00 WIB, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas. “Kalau kita lihat para pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi dengan adanya situasi seperti ini (misalnya) pakai masker, duduknya juga tidak berdekatan,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (15/4).
Pemantauan pergerakan transportasi tersebut hanya dilakukan di jalur dari arah Karawang menuju Bekasi. Sebaliknya, tidak ada pos ataupun petugas gabungan yang melakukan pengawasan pada jalur Bekasi menuju Karawang. Kata Iptu Teguh S, para pengendara yang memasuki wilayah Bekasi wajib menggunakan masker, selain itu untuk pengendara roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali satu alamat, kemudian untuk penumpang mobil tidak diperkenankan untuk duduk berdampingan. “Kalau sekarang kita kasih teguran atau imbauan (belum ada sanksi),” katanya.
Teguh S, meminta supaya pengendara dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam PSBB ini, pasalnya PSBB merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona. Pihaknya mengaku hari pertama ini sebanyak 36 personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Dishub dan Pol PP diterjunkan untuk melakukan pemantauan pergerakan lalu lintas. “Pemantauan ini setiap hari dari tanggal 15 sampai 28, jamnya sama dari jam 06:00 sampai 18:00,” paparnya.
Sementara itu, penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek berimbas pada menurunnya permintaan ikan di Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran. Akibatnya, harga ikan hasil tangkapan nelayan anjlok sampai 50 persen.
Di sisi lain, setoran retribusi yang dibanderol Rp500 juta dari 11 Tempat Pelelangan Ikan (TPI), ikut tergerek pemasukannya. “Juragan ikan dari Bekasi, Jakarta dan sekitarnya itu terhenti, apalagi ekspor ke Singapura dan negara Asia lain. Bisa dibilang gara-gara PSBB, ikan yang melimpah di laut, harus dibanderol harga 50 persennya,” kata Manajer TPI Ciparagejaya, Kartono.
Bahkan, pendapatan melaut setiap hari yang masuk TPI Ciparagejaya dikisaran Rp250 juta, saat ini menurun drastis menjadi Rp100 jutaan saja akibat dampak Covid-19 ini. Namun demikian, kondisi ini memang dialami masyarakat nelayan dimana pun, karena kategori virus corona sebagai wabah nasional.
Menurutnya, harga yang rendah dan suplai ikan keluar yang semakin menyusut, tentu saja tidak sebanding dengan biaya produksi para nelayan. “Biasa normal itu pemasukan Rp250 juta per hari, sekarang hanya Rp100 jutaan, apalagi harga juga 50 persen turunnya,” katanya.
Bagi nelayan adanya bantuan stimulan memang cukup membantu nantinya, karena sejauh ini baru ada pendataan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang (DKP) bagi pemilik kapal saja.
Sementara nelayan dan lainnya mungkin oleh pemerintah desa.
Namun yang jelas, yang paling diharapkan nelayan, adalah kondisi bisa kembali normal, tidak ada lagi wabah Covid-19 dan pemberlakuan PSBB. Karena ini sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi nelayan. “Yang jelas, semua nelayan dan masyarakat pada umumnya, ingin kembali normal saja kondisinya,” pungkasnya. (rok/mra)