Perda Keterbukaan Informasi Publik Belum Berjalan
KARAWANG, RAKA – Setelah melakukan studi banding ke Kota Palembang beberapa waktu lalu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk melakukan perbaikan kantor serta sarana dan prasarana di dinas tersebut.
Minimnya sarana dan prasarana ini, menghambat dinilai menghambat kinerja Diskominfo, salah satunya dalam merealisasikan Perda No 14 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indriyani, wakil Ketua Komisi 1 DPRD Karawang menyampaikan, beberapa waktu lalu Komisi 1 melakukan kunjungan ke Diskominfo Karawang. Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil studi banding yang dilakukan di Kota Palembang. Menurutnya, untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, Diskominfo Karawang perlu melakukan perbaikan kantor dan sarana prasarana. “Kami sudah mendatangi Diskominfo. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah perbaiki kondisi kantor dan sarpras Diskominfo. Karena menurut kami Komisi 1 kurang memadai sehingga dapat mengurangi pelayanan publik,” kata Indri, kepada Radar Karawang.
Dikatakan Indri, di Karawang sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2017. Akan tetapi ia menilai selama 2 tahun ini realisasinya masih belum optimal. “Kendala yang saya analisa yang pertama, pastinya kaitan tempat kantor Diskominfo yang masih belum representatif dan pagu anggaran yang masih minim diberikan oleh TAPD serta ahli teknologi dan dokumentasi masih tersebar dibeberapa OPD,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Indri, ahli teknologi dan dokumentasi bisa ditarik ke Diskominfo agar bisa satu pusat center data atau Diskominfo melakukan rekrutmen penambahan SDM. “Rencana membuat command center sempat diutarakan oleh Diskominfo dan Dishub, tapi sampai masa akhir jabatan DPRD periode ini belum bisa direalisasikan bahkan detik-detik masa akhir kepala daerah,” katanya.
Indri juga mengatakan, berdasarkan informasi dari Diskominfo, pada saat kunjungan lalu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Karawang urutan ke-12 Sejawa Barat dan salah satu penilaiannya adalah sarpras. Mengenai perencanaan command center di Karawang, dibutuhkan sinergitas dari semua OPD terkait, diantaranya PUPR pembuatan DED, bagian perlengkapan. Kemudian BKPSDM untuk SDM. “Kaitan kebutuhan SDM dan anggaran, Diskominfo bisa menuliskan secara resmi kebutuhannya agar kami Komisi I bisa mengawalnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Karawang Yasin mengatakan, untuk perbaikan kantor, sarana dan prasarana tidak perlu dilakukan. Karena kantor Diskominfo tinggal menunggu gedung Pemda II selesai, kemudian pindah ke sana. “Untuk perbaikan kantor ya tidak perlu. Karena tinggal nunggu gedung baru selesai,” katanya.
Jika diskominfo sudah pindah menggunakan gedung baru, maka pelayanan publik akan lebih optimal. “Kalau di gedung baru pasti optimal. Karena gedung PPID juga ada di sana,” tambahnya.
Mengenai PPID, kata Yasin, memang benar pada tahun 2018 Karawang mendapat urutan ke- 12. Salah satu penilaiannya ialah sarana dan prasarana. Namun di tahun 2019, ia memprediksi bahwa karawang akan mendapatkan peringkat 10 bahkan 5 besar. “Walaupun belum pindah juga, insya Allah tahun 2019 urutan 10 atau masuk 5 besar,” pungkasnya. (nce)