Perjalanan Orang Masih Dibatasi

dr. Fitra Hergyana

KARAWANG, RAKA – Pemerintah melalui gugus tugas telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara tim gugus tugas Karawang dr. Fitra Hergyana mengatakan, dalam surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona, sehingga SE nomor 4 tahun 2020 diubah. Dalam SE tersebut, kriteria pengecualian tidak berubah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia. “Perbedaan terdapat pada persyaratan pengecualian. Pada SE nomor 4, hanya ditulis syarat pengecualian dengan hanya memberikan surat keterangan bebas Corona dari uji tes PCR maupun rapid test. Namun, pada SE Nomor 5, dituliskan ada jangka waktu berlakunya surat hasil tes tersebut,” jelasnya.

Untuk surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Selain itu, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid test. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau rapid test. “Lebih lengkapnya SE tersebut bisa diunduh di laman resmi gugus tugas pusat https://covid19.go.id/,” kata dr. Fitra.

Sementara, untuk update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karawang, ada kabar duka yakni kembali adanya PDP dan ODP yang meninggal dunia. dr. Fitra mengatakan, bahwa PDP dan ODP yang meninggal dunia itu memiliki riwayat penyakit pemberat. Saat ini, jumlah PDP yang meninggal dunia ada 32 orang. “Ada lima orang PDP dan satu orang ODP yang meninggal dunia. Semua sudah dimakamkan,” ujar dr. Fitra saat sesi konferensi pers.

PDP saat ini yang masih dirawat 35 orang, selesai atau sembuh 314 orang dan meninggal dunia 32 orang. Sementara, ODP yang masih dipantau 715 orang, selesai pemantauan 4.149 orang dan meninggal dunia 5 orang. OTG yang masih dipantau 168 dan selesai dipantau 639. “Reaktif rapid test masih dalam observasi 30 orang, selesai atau sembuh 205 orang dan meninggal dunia 5 orang,” pungkasnya. (nce)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here