Peserta SKB CPNS 709 Orang
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 709 peserta tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Karawang akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Peserta tes SKB ini diambil dari hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKB) baik yang lolos karena memenuhi passing grade maupun karena nilai komulatif. Namun untuk jadwal SKB belum diumumkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbikan surat Nomor K26-30/D 6 105/ XII/18. 01, tanggal 2 Desember 2018 perihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018. Hasilnya, ada 709 yang bisa mengikuti tes SKB. “Pemerintah daerah telah menerima hasil SKD tahun 2018. Dalam suratnya yang berhak mengikuti SKB dari Pemda Karawang yaitu sebanayak 709 orang terdiri dari peserta yang lolos sesuai dengan Permenpan 37 tahun 2018 sebanyak 160 orang, pesrta sesuai permenpan 61 sebanyak 549 orang jadi total 709 orang. Sedangkan waktu pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian,” ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Taopik, Selasa (4/12).
Sebelumnya jika calon yang akan mengikuti SKB, kata Taopik, totalnya mencapai 176 orang. Hal itu sesuai dengan aturan Permenpan 37 tahun 2018. Namun setelah adanya Permenpan 61 setelah dilakukan kroscek teryata jumlah yang lulus hanya mencapai 160 orang. “Berdasarkan SKD jadi yang nilai passing grade sesuai 37 betul 176 tetapi ketika disesuaikan formasi yang ada yang memenuhi syarat ternyata hanya 160 orang,” paparnya.
Karena BKPSDM harus megikuti formasi yang ditentukan, tambahnya, salah satu kekurangan dengan terbitnya Permenpan 61 jadi dinilianya passing grade tidak bisa ikut SKB karena terganjal dengan formasi yang ditentukan BKN sebagai ketua panselnas, pihaknya hanya menerima surat dan pemda hanya meneruskan dari hasil panselnas. “Dari sisa (176) tidak bisa ikut SKB karena tidak ada formasi,” pungkasnya. (apk)