Peserta UTBK Luar Kota Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat, Tapi Bisa Ajukan Relokasi Tempat Tes
PERSIAPAN UTBK: Dosen Unsika lakukan rapat dan uji coba UTBK yang akan digelar 5 Juli mendatang.
KARAWANG, RAKA – Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi para pendaftar perguruan tinggi akan berlangsung pada 5 Juli mendatang. Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai salah satu PTN penyelenggara UTBK telah mempersiapkannya dengan matang. Meski demikian jumlah peserta UTBK di kampus marun tersebut belum dapat dipastikan.
Kepala UPT TIK Unsika Nina Sulistiyowati, menyampaikan peserta UTBK dari luar kota mesti melengkapi diri dengan surat keterangan sehat. Hal ini menurutnya menjadi kendala tersendiri bagi para peserta, sebab biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat relatif mahal. Oleh karena itu, para peserta dapat mengajukan relokasi tempat ujian ke perguruan tinggi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan kebijakan relokasi ini jumlah peserta UTBK di Unsika masih memungkinkan terjadi perubahan.
Mengenai relokasi UTBK, lebih lanjut Nina menjelaskan, hal tersebut dapat diajukan oleh peserta dengan persyaratan tertentu berdasarkan pertimbangan protokol kesehatan covid-19. Dikatakannya, peserta dari zona merah atau hitam penyebaran corona yang tidak memungkinkam untuk keluar kota dapat mengajukan relokasi. Sebaliknya, peserta yang mendapat lokasi UTBK di luar kota dengan status zona merah atau hitam pun dapan mengajukan relokasi. “Intinya adalah kesehatan dan keselamatan peserta itu prioritas,” terangnya.
Mekanisme pengajuan relokasi ini dilakukan oleh peserta langsung ke Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Selanjutnya LTMPT yang akan menentukan apakah peserta tersebut dapat direlokasi, termasuk juga menentukan lokasi dan waktu UTBK yang baru. Setelah itu peserta UTBK mesti mencetak ulang kartu kepesertaannya. “Ada peserta yang berpikir akan dihubungi oleh pusat (LTMPT), padahal sebaliknya peserta harus aktif menanyakan ke pusat UTBK menanyakan ketika mereka ada kendala sehingga bisa dibantu untuk relokasi dan mengarahkan cetak kartu, kadang informasi ini yang terkendala, mereka nunggu gak update info jadinya nanti miskomunikasi,” paparnya.
Masih dikatakan Nina, ada perubahan jadwal UTBK yang tadinya dilaksanakan 8 hari berturut-turut kini dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama yakni tanggal 5 sampai 14 Juli, sedangkan gelombang kedua pada tanggal 20 sampai 29 Juli. Terdapat juga gelombang tambahan 30 Juli hinggga 2 Agustus. “Untuk (gelombang) force majeure maksudnya, kalau ada yang terindikasi demam diatas 38 derajat atau ada kendala teknis dan lain-lain,” tambahnya.
Mengenai kesiapan protokol kesehatan saat pelaksanaan UTBK dikatakannya pihak penyelenggara telah membentuk tim khusus. Tim ini melibatkan Fakultas Kesehatan Ilmu Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Nantinya peserta UTBK wajib melakukan cek suhu tubuh serta mengenakan masker dan sarung tangan. Alur masuk dan keluar ruangan juga diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya gerombolan. Hal lainnya dalam upaya protokol kesehatan ini adalah penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ujian di seluruh area ruangan dan perangkat penunjang UTBK.
Secara teknis Unsika telah siap menyelenggarakan UTBK, terdapat 25 ruangan yang disiapkan sebagai tempat ujian. Nantinya dalam 1 hari pelaksanaan ujian dibagi dalam 2 sesi yakni pagi dan siang, secara keseluruhan terdapat 27 sesi ujian pada 2 gelombang utama UTBK. Unsika juga menyiapkan 28 teknisi IT dari Fakultas Ilmu Komunikasi, adapun hasil uji coba nasional disampaikan Nina menunjukan kesiapan sistem. “Alhamdulillah sejauh ini sampai tanggal 1 (Juli) persiapan sistem 100% sudah siap,” pungkasnya. (din)