PGRI Bakal Panggil SDIT Al Madani
KARAWANG, RAKA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kotabaru bakal memanggil kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SD IT) Al Madani buntut kejadian salah satu siswanya yang matanya tidak bisa melihat akibat terkena lemparan pensil temannya saat berada di ruang kelas.
Akibat kejadian ini, siswa kelas 1A Azraqi Saiyla Fazal (7), yang saat ini mata sebelah kirinya tidak bisa melihat, disebabkan pensilnya pada bagian tajam yang dilempar temannya mengenai matanya, sehingga harus melakukan 2 operasi untuk penyembuhannya.
Ketua PGRI Kecamatan Kotabaru Jujun Junaedi, S.Pd. mengatakan, dirinya saat ini baru saja mengetahui kabar ini, untuk kedepan kepala sekolah yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Mendengarnya sangat miris sekali, kerena memang kasus ini kemarin juga pernah viral ada yang dicolok, saya enggak nyangka juga di Kotabaru ada kejadian seperti ini. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar pihak-pihak terkait, terutama sekolah tersebut untuk menyelesaikan masalah ini, agar siswanya sehat kembali dan dengan orang tuanya pun kita akan mediasi agar masalah ini cepat selesai,” tuturnya, pada Radar Karawang pada Sabtu (21/10).
Jujun menambahkan, agar tidak adanya kejadian tidak kekerasan di lingkungan sekolah maka dibentuk satgas pelajar. “Kebetulan saya ketua Satgasnya, kita sudah ada program untuk pembinaan siswa mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Dari Satgas pelajar dengan Polsek Kotabaru dan Satpol PP untuk melakukan pembinaan, ada juga jadwal kelilingnya yang akan kita bahas masalah bullying, tawuran, kenakalan remaja dan yang lain,” terangnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hesti Rahayu menyampaikan, tugasnya sebagai bidang melakukan sosialisasi untuk pencegahan tidak kekerasan, atas kejadian sangat perihatin. “Tapi sejauh ini saya pengecekan di P2TP2A
belum adanya laporan, sehingga belum ada tindakan yang bisa kita ambil. Kalau kasus ini seharusnya dapat diselesaikan, harus mendapat perhatian dari bercanda berujung kekerasan dan membahayakan, seharusnya pihak sekolah ikut serius menangani dan memfasilitasi ini. Selain itu di sekolah juga seharusnya ada Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah sesuai Permendikbud No. 46 tahun 2023 yang mengharuskan bahwa sekolah ini memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah,” ujarnya. (zal)