PGRI Setuju Kampanye di Lembaga Pendidikan Tapi Harus Dibatasi
KARAWANG, RAKA – Dibolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan bagi calon lembaga legislatif, dianggap sebagai pendidikan politik bagi siswa dan mahasiswa oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana.
Nandang menuturkan, kampanye politik di lembaga pendidikan diperlukan bagi siswa SMA sampai dengan mahasiswa. Menurutnya, pelajar dan mahasiswa perlu di berikan gambaran terkait pemilihan umum. “Saya pikir ini perlu, bukan diharuskan tapi perlu untuk dilakukan pendidikan politik kepada siswa dan mahasiswa. Dalam konteks netral tidak hanya siswa, PNS aja diharuskan netral tapi kan tetap punya hak politik, ujung-ujungnya milih. Yang betul-betul netral itu cuman tentara, gak punya hak milih dan dipilih,” ujarnya Jumat (1/9) melalui sambungan telpon.
Meski begitu, ia memaparkan kampanye tersebut wajib terdapat batasan, bentuk kampanye dapat berupa dialogis. Ia meminta kepada semua calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye setiap hari di lembaga pendidikan. “Tapi kampanyenya harus dibatasi, jangan seperti kampanye di luar. Bentuk kampanyenya dialogis saja, jangan sampai melakukan kampanye setiap hari karena bisa mengganggu kegiatan belajar di lembaga pendidikan,” tambahnya.
Ia mempunyai harapan agar terdapat regulasi yang mengatur batasan kampanye politik di lingkungan pendidikan terlebih dahulu. Hal ini untuk mengetahui batasan yang akan diterapkan. “Tapi saya harap kampanyenya juga harus jelas, dibatasi. Regulasinya juga harus jelas, dapet izin dulu. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (nad)