PHRI Tolak Aturan Pasangan Belum Nikah Check In
KARAWANG, RAKA – Pengusaha hotel dan restoran di Karawang menolak keras aturan larangan bukan suami istri menginap di hotel, yang saat ini aturannya sedang digodok di parlemen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang Gabryel Alexader mengatakan, pihaknya menolak keras aturan larangan bukan suami istri menginap di hotel. Pasalnya, aturan tersebut bisa merugikan para pengusaha pariwisata perhotelan. “Jelas kita menolak adanya aturan tersebut. Gini, kita para pengusaha perhotelan yang ada di Kabupaten Karawang berjuang bertahan di masa pandemi, dan itu kita jatuh bangun mempertahankan usaha kita. Dan sekarang, ada aturan itu, itu lebih besar dampaknya lebih sadis dari pandemi Covid-19 kemarin,” katanya.
Ditambahkanya, selain dapat melumpuhkan para pengusaha pariwisata perhotelan, aturan tersebut mengarah kepada hal privasi customer. “Kalau memang aturan tersebut diberlakukan, kami ingin hearing dengan mereka yang membuat aturan. Karena kami pun ingin tahu apa alasannya. Dan kami juga menuntut kepada pemerintah untuk membuat peraturan daerah (perda) polisi moral, karena ini bicara soal moral, siapa yang mau memantau ratusan ribu pengunjung hotel di sini, ” tambahnya.
Kemudian, dirinya menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak setengah-setengah dalam membuat aturan. Mengingat bisnis perhotelan merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di sektor pariwisata. “Sekarang gini, kami ini penyumbang pajak terbesar di sektor pariwisata. Lalu, kita mau menghasilkan pendapatan darimana lagi jika tidak dari pengunjung. Sedangkan, aturan itu bisa menggerus angka pengunjung ke perhotelan, dan itu bisa mempengaruhi perekonomian negara juga,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini banyak pengusaha perhotelan di Kabupaten Karawang juga yang sudah mengeluhkan adanya aturan tersebut. “Sudah banyak, mereka menanyakan nasib mereka jika aturan itu diberlakukan. Bisa-bisa di Karawang ini banyak pengusaha perhotelan yang gulung tikar. Jadi tolonglah, untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, buat aturan yang berimbang,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager Swissbellin Hotel Karawang Vania Jacobus dalam menanggapi rancangan aturan larangan bukan pasangan suami istri check-in di hotel yang saat ini sedang digodok di parlemen, menolak aturan tersebut diberlakukan. Pasalnya, hal tersebut akan merugikan para pengusaha perhotelan di Indonesia, terutama di Kabupaten Karawang. “Kita belum selesai masa pemulihan perusahaan setelah dihantam oleh pandemi Covid-19, dan masa pandemi itu benar-benar membuat kita harus merugi besar. Dan banyak karyawan kita yang tidak bisa mencari nafkah lagi, karena dengan berat hati kita rumahkan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sebagai salah satu sektor penghasil pajak terbesar, usaha perhotelan juga menjadi salah satu tempat mata pencaharian masyarakat, dan aturan tersebut juga berdampak sangat besar. “Bisa dibayangkan, penurunan drastis tingkat hunian yang akan dialami oleh dunia perhotelan. Bagaimana kami selaku pelaku usaha perhotelan dapat tetap menyumbangkan pajak terbesar, apabila tingkat hunia hotel menurun drastis. Dan bagaimana nasib mereka yang mencari sesuap nasi di sini, jika kitanya pun mengalami penurunan drastis,” ucapnya
.
Dia sangat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai aturan tersebut, mengingat ini akan berdampak ke semua elemen masyarakat. “Semoga pemerintah dapat mengkaji ulang aturan tersebut, agar tidak merugikan dunia usaha perhotelan,” pungkasnya. (fjr)