HEADLINEMETROPOLIS

PNS Kena OTT Belum Disanksi

KARAWANG, RAKA – Selain masih bebas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli juga kemungkinan tidak akan terkena sanksi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

“Kalau belum ada yang jadi tersangka, sampai sakarang kita masih menunggu surat penahanannya. Kalau dalam aturan PP 53 itu harus diberhentikan sementara dari PNS tapi harus ada dulu surat penetapan tersangkanya dari kepolisian,” kata Kabid Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri, kepada Radar Karawang, Rabu (21/11) kemarin.

Kata Dudi, pihaknya tidak bisa bertindak apa-apa sebagai pengurus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang yang terkena OTT. “Setelah surat resmi penahanan ada, kita baru bisa dan langsung melakukan pemberhentian sementara,” paparnya.

Sebab lanjut Dudi, sejauh ini informasi lanjutan dari Kepala Disdukcatpil belum ada. “Kalau terbukti ada penetapan tersangka, resikonya gaji hanya 50 persen dan TPP tidak dapat,” jelasnya.
Sedangkan untuk hukuman disiplin (Hukdis) sendiri, lanjut Dudi, menunggu hasil dari proses pemeriksaan kepolisian, kenapa harus ada pemberhentian sementara hal itu untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. “Sampai sekarang belum ada pemberhentian. Hukdis bisa diterapkan pada saat perkara itu sudah ditetapkan terasangkanya dari kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiana, menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang. Yudi mengatakan, kelanjutan dari kasus OTT beberapa waktu lalu di kantornya, tinggal menunggu proses selajutnya dari Polres Karawang. Jika diperlukan untuk dimintai keterangan, mereka akan mendatangi kantor polres.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang. “Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan,” ujarnya. Slamet menyebutkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang. (apk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights