KARAWANG

Polisi Periksa Penyebar Video Hot Pelajar

KARAWANG, RAKA – Polisi mengamankan salah satu pelaku perbuatan terlarang yang melibatkan pelajar, dan sempat membuat heboh.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pembuatan video yang melibatkan pelajar dan mahasiswa itu berawal dari rasa saling suka. Keduanya melakukannya di salah satu hotel di kawasan Karawang Barat. Dia menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2018 lalu.

Perekaman tersebut katanya, dilakukan M atas sepengetahuan pasangannya AR. Pada bulan oktober 2018 atas permintaan dari AR, maka video tersebut dikirim lah video tersebut ke HP yang bersangkutan saat masih berada di ruang kelas di salah satu sekolah. “Kemudian tanpa pengetahun saudari AR, ada temennya inisaial D yang tanpa sepengetahuan pemilik HP mengambil atau mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke HP miliknya D yang tersebar kepada teman-temannya,” katanya.

Lanjut Slamet, rekaman tersebut juga juga sempat ditonton di ruang kelas degan menggunakan proyektor pada saat jam kosong. Sehingga video tersebut semakin menyebar dan salah satunya ada dari beberapa siswa juga menyebar apa yang ditampilkan dalam proyektor tersebut. “untuk tersangka M kita kenakan UU Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur,” katanya.

Sementara penyebarnya, D, saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Ada juga siswa berinisial S yang mempertontonkan video di ruang kelas. Beberapa orang lagi mengirimkan gambar ke teman-temannya yang lain. “Saat ini masih kita lakukan identifikasi siapa-siapa yang memiliki niat menyebarkan video korban tersebut. Yang melakukan penyebaran di kelas itu S dan penontonnya hampir satu kelas, tapi beda kelas dengan saudari AR,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan anak, kata Slamet, AR menjadi korban dari tersangka M. Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami apah yang memotivasi AR meminta video agar dikirimkan kepada dirinya. “Tidak ada pemaksaan karena keduanya pergi bersama-sama. Saudara M ini menjemput AR di rumahnya, lalu mereka check in di salah satu hotel pada siang hari pukul 12.00 sampai jam 16.00 Wib dan melakukan hubungan suami istri secara vulgar dan dilakukan perekaman keduanya secara sadar,” jelasnya.

Motivasi pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan. Namun di awal pemeriksaan sementara perbuatan tersebut hanya iseng saja, baik dari laki-laki maupun perempuan. “Saat kejadian 4 kali yang diambil gambar 2 kali, pelaku mahasiswa. Perekaman terjadi pada awal bulan Juli dan tersebar pada bulan Oktober. Mereka pacaran,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita lanjut Slamet, diantaranya HP dan tripod yang digunakan serta kamera yang masih dicari. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Cilamaya. “Pelaku mahasiswa Indramayu. Tersangka untuk penyebaran ITE ada potensi tersangka.Ada beberapa siswa dan siswi saat ini sedang diperiksa mulai dari D, S dan lainnya guru kita lakukan koordinasi dan korban kelas12,” terangnya.

Informasi yang diterima Slamet, siswi sudah mengundurkan diri dari sekolah. “Kita prihatin dengan adanya perilaku pergaulan bebas sepeti ini, kita terus berkordinasi untuk berikan masukan-masukan kepada Disdikpora Karawang dan sekolah yang nantinya kedepan kita akan melakukan pembinaan husus di sekolah, karena ini sesuatu keprihatian kita dengan adanya pergauan bebas di tingkat sekolah,” paparnya. (apk)

Related Articles

Back to top button