Politik Uang Pilkades Bisa Dibui
Kepala DPMD Kabupaten Karawang
Agus Mulyana
KARAWANG, RAKA – Sudah menjadi rahasia umum jika saat pemilihan kepala desa, para pemilih disuguhi dengan praktik politik uang. Jumlahnya pun bervariasi, dan pelaku serta penerima masih bisa bebas melenggang menikmati hasil dari praktik tidak terpuji tersebut.
Tapi sekarang jangan harap bisa sebebas dulu. Ada sanksi yang menunggu bagi para pelaku politik uang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, secara regulasi pihaknya telah mempersiapkan pengaturan, dan pencegahan terhadap praktik politik uang pada pilkades melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa. “Namun pada intinya kami tidak mengharapkan itu terjadi. Demi proses pilkades yang luber dan jurdil,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (13/2).
Agus menuturkan, dalam pasal 202 disebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu calon, atau berbuat curang dengan melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam pilkades, diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling tinggi Rp50 juta. “Apabila ditemukan hal tersebut, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentunya yang menjadi penegak hukum dari kepolisian,” ujarnya.
Kasi Tata Pemerintahan Andry Irawan menambahkan, pada pelaksanaan pilkades nanti dia mengimbau kepada masyarakat agar memilih seorang pemimpin di desa berdasarkan hati nurani. Menurutnya, terlalu riskan menukarkan manfaat yang bisa didapatkan dalam pembangunan desa selama enam tahun, dengan uang atau sembako yang nilainya tidak seberapa. “Terlalu riskanlah menukar suara kita dengan sembako atau uang semata,” tambahnya. (nce)