KARAWANG, RAKA- Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Basmi Korupsi (Gerobak) lakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam aksi itu aliansi Gerobak meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Cellica Nurrachadiana yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karawang yang disinyalir menerima uang dari PT VIM serta meminta PPATK untuk memeriksa rekening Cellica.
Koordinator aksi Andre mengatakan, pembangunan pasar Rengasdengklok oleh PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) atas dasar kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Karawang dengan PT VIM dengan nomor 073/1077/KSM dan Nomor 009/VIM/III/2019 dengan kesepakatan pembangunan di lahan milik pemerintah Kabupaten Karawang seluas 54.625 m2 yang menelan biaya sekitar 131,8 Miliar rupiah pada zaman Bupati Cellica Nurrachadiana patut diusut.
“Cellica Nurrachadiana disinyalir menerima uang sebesar total Rp 5 miliar rupiah dari PT VIM sebagai pelicin pemberian Pelaksana Bangun Guna Serah (BGS) yang didapatkan oleh PT VIM untuk membangun pasar Rengasdengklok,”terangnya, Rabu (9/10).
Selain menerima uang tunai sebesar Rp 5 miliar, kata Andre, Cellica juga disinyalir menerima berbagai hadiah berupa barang mewah dari PT VIM dalam periode tahun 2019 hingga 2023 secara bertahap. Hal itu dapat dibuktikan dengan keanggotaannya Cellica sebagai Bupati Karawang untuk membangun Pasar Rengasdengklok oleh PT VIM meski para pedagang di pasar Rengasdengklok menolak rencana pembangunan tersebut.
“Selain Cellica, beberapa pejabat daerah Kabupaten Karawang juga seperti Acep Jamhuri yang pada saat itu menjabat Sekda Karawang diduga menerima uang dari PT VIM. Oleh karena itu kami meminta penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Cellica Nurrachadiana yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karawang,”katanya.
Pihaknya mensinyalir uang dari PT VIM tersebut digunakan oleh Cellica untuk keperluan kampanyenya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mengantarkan dirinya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). “Kami juga meminta agar PPATK untuk memeriksa rekening gendut Cellica.
Karena dalam beberapa tahun terakhir lonjakan harta kekayaan Cellica cukup signifikan. Kami meminta ini semua sebagai bentuk rasa keadilan, karena kebijakan membangun Pasar Renggasdengklok oleh PT VIM sangat merugikan para pedagang kecil dan Cellica Nurrachadiana telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati,”tutupnya. (zal)