PPK Tidak Boleh Update Status Medsos
KARAWANG, RAKA — Setelah dilantik, anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) diminta tidak update status di media sosial (Medsos) kecual seputar kepemiluan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid menuturkan, 150 anggota PPK telah dilantik pada Rabu (4/1) setelah mengikuti serangkaian seleksi dari total pendaftar yang masuk mencapai 1.302 orang. “Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas,” katanya, beberapa waktu lalu pada awak media.
Miftah meminta petugas PPK dilarang update status di media sosial. Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu. “Kemarin rekan – rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas,” terangnya.
Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas. Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu. “Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah – mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara,” pungkasnya. (asy)