PPS Belum Rapid Dilarang Verifikasi Faktual

TES RAPID: Seorang anggota PPS sedang melakukan rapid test, belum lama ini.

KARAWANG, RAKA – Tahapan pemilihan kepala daerah kembali dimulai. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan dengan melibatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah lulus tes rapid.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, sesuai arahan dari KPU RI, sebelum melakukan verifikasi faktual calon perseorangan pihaknya telah melakukan rapid tes terhadap para PPS. Rapid tes sudah dilaksanakan pada hari Jumat (26/6) lalu. Untuk itu, pihaknya bisa segera melaksanakan tahapan verfak sesuai jadwal pada PKPU nomor 5 tahun 2020. “Kemarin sempat ditunda karena diharuskan rapid dulu. Sekarang bisa dilanjutkan,” katanya kepada Radar Karawang.

Dikatakan Kasum, pada rapid tes pertama belum semua PPS mengikuti. Untuk itu ia tidak mengizinkan para PPS turun ke lapangan jika belum dilakukan rapid. “Yang kemarin rapid hasilnya negatif semua. Termasuk komisioner semuanya aman,” ujarnya.

Selain rapid tes, kata dia, para PPS juga harus difasilitasi alat pelindung diri seperti masker dan face shield pada saat melaksanakan verfak. Namun untuk masker dan face shield belum difasilitasi. “Nanti kita serentak setelah semua di rapid tes. Karena masih ada waktu sampai tanggal 29 Juni 2020. Setelah itu baru turun ke lapangan,” ucapnya. (nce)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here