PSBB Diperpanjang Lagi Hingga 12 Juni
CEK SUHU: Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor di perbatasan Bekasi-Karawang.
KARAWANG, RAKA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat selama dua pekan kedepan.
Dalam surat nomor 460/2479/Hukham Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB di Jawa Barat berakhir pada 29 Mei 2020. Namun setelah dilakukan evaluasi, dia memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Meski demikian, perpanjangan ini waktunya tidak sama di semua wilayah Jawa Barat. Untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek), PSBB diperpanjang selama enam hari terhitung mulai 30 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang. Sementara daerah di luar Bodebek diperpanjang selama 14 hari terhitung 30 Mei sampai 12 Juni 2020.
Sekda Karawang Acep Jamhuri membenarkan PSBB di Karawang diperpanjang. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana detail program di PSBB ketiga ini. “Iya lanjut. Besok vicon (video conference) dengan gubernur pagi,” singkatnya.
Meskipun PSBB diperpanjang, new normal pun tetap dipersiapkan. Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, pemerintah bersiap untuk menjalankan new normal. Ia menjelaskan, new normal atau normal yang baru atau tatanan kehidupan yang baru adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan protokol kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi. “New normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya,” ujar dr. Fitra, Kamis (28/5).
New normal merupakan tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah virus corona. New normal utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. “Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran, nongkrong, ataupun kegiatan-kegiatan lain yang tidak perlu,” ucapnya.
New normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada disekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan new normal bisa berjalan baik, maka pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement. “Di dalamnya juga termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan kita untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yang masif, tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, melindungi mereka yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yg tepat sasaran dan perlindungan kesehatan. Untuk mendukung new normal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Sementara, update perkembangan Covid-19 Kabupaten Karawang, hingga hari ini belum ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara, jumlah pasien reaktif rapid test berjumlah total 265 orang, telah sembuh 211 orang, masih dalam observasi 29 orang dan meninggal dunia 25 orang.
Sementara, untuk orang dalam pemantauan berjumlah 4.945 orang, selesai pemantauan 4.299 orang, proses pemantauan 641 orang dan meninggal dunia 5 orang. Orang tanpa gejala (OTG) berjumlah total 815 orang, selesai pemantauan 670 orang, proses pemantauan 145 orang. Sementara, pasien dalam pengawasan atau PDP berjumlah total 390 orang, selesai atau sembuh 315 orang, proses pengawasan 40 orang dan meninggal dunia 35 orang. (nce/din)