KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan bertindak tegas terhadap pengembang yang menelantarkan perumahan yang sudah dibuat. Apalagi, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) nya belum diserahkan kepada pemkab. Saat ini, 237 perumahan belum menyerahkan fasos fasum ke pemerintah. Jika ada pengembang yang bandel, pemkab bakal memasukkannya ke daftar hitam.
Kepala Dinas PRKP, Asep Hazar mengatakan, nilai fasos fasum dari site plane perumahan minimal 40 persen. Setelah pengembang menyelesaikan pembangunan, maka wajib untuk menyerahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas PRKP terlebih dahulu. Setelah itu akan ada tim yang melakukan survei ke lapangan. Kemudian dari dinas akan menyerahkan kepada sekretaris daerah. “Di dalamnya ada ruang terbuka hijau, saluran, jalan,” ujarnya, Selasa (8/10)
Menurutnya, membutuhkan waktu lama untuk proses penyerahan disebabkan dari hasil verifikasi terdapat catatan perbaikan. Asep menegaskan untuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plane awal maka wajib untuk dikembalikan ke fungsi awal. Jumlah perumahan di Karawang yang tercatat hingga 2023 ada sebanyak 457 unit.
Kemudian dari total tersebut, hanya ada 220 pengembang yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah, 237 perumahan belum. Pihaknya saat ini telah mempunyai aplikasi yang dapat mempermudah proses monitoring. “Sekarang kita sudah coba kontrol memonev lewat aplikasi IMAH, ada satu fitur tentang update data perumahan. Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022, pengembang wajib menyerahkan fasos fasum ke Pemda. Sudah ada 220 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke pemda,” jelasnya.
Selanjutnya tim pun sedang menyusun roadmap yang dapat mempercepat proses penyerahan. Selain itu telah mengajukan usulan adanya tambahan fitur di dalam aplikasi IMAH.
“Setelah mereka sudah selesai masa pemeliharaan selama 1 tahun sudah harus menyerahkan kalau tidak ada pengembangan,” lanjutnya.
Asep meneruskan, dari total pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum, sebanyak 80 persen yang telah jatuh tempo. Kemudian ada juga 57 perumahan saat ini telah ditelantarkan oleh pengembang. Perumahan yang telah tidak ada pengembang, maka proses penyerahan akan dilakukan oleh paguyuban warga. Syarat penyerahan berupa surat permohonan penyerahan fasos fasum, surat pernyataan perwakilan warga perumahan, surat persetujuan warga untuk perwakilan warga, surat pernyataan warga perumahan menerima kondisi baik.
“Kita ada koordinasi dengan asosiasi agar pengembang yang meninggalkan perumahan agar di blacklist, ada 57 perumahan yang ditelantarkan oleh pengembang dan belum menyerahkan ke pemda. Nantinya yang 57 perumahan itu akan diserahkan oleh paguyuban warga, sudah ada 5 yang sedang berproses penyerahan dari paguyuban. Rengasdengklok ada 1, Cikampek 2, Klari 1, Karawang Barat 1,” paparnya.
Langkah lainnya yang ditempuh dengan mengadakan sosialisasi ke semua kecamatan. Sekali lagi ia menghimbau kepada semua pengembang agar segera menyerahkan fasos fasum. “Kita juga sudah sosialisasi ke kecamatan jika ada perumahan yang ditelantarkan untuk bisa mengajukan penyerahan dari paguyuban warga. Sebaiknya kalau sudah selesai pembangunan untuk menyerahkan karena akan meringankan beban pengembang, ketika mereka menyerahkan dalam kondisi berfungsi layak,” tutupnya (nad)