KARAWANG

Puskemas Didorong Miliki Ruang Isolasi Pasien TB

KARAWANG, RAKA – DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Penanggulangan Tuberkulosis (TB). Hal ini sebagai langkah pencegahan penularan yang mana diketahui penyakit tersebut sangat mudah menular.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan TBC Jajang Sulaeman menuturkan, TB merupakan salah satu penyakit berbahaya yang mudah ditularkan oleh pengidapnya, maka pihaknya ingin memperketat regulasi yang akan diatur dalam perda. Namun, ketatnya regulasi ini juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat. “Saya ingin ada regulasi yang ketat dalam penanganan TB ini, tanpa memberatkan masyarakat. Regulasi pencegahan juga harus diperketat. Pencegahan ini bisa dilihat dari kenapa bisa TB ini menular,” paparnya baru-baru ini.
Jajang berharap, kedepan setiap puskesmas di Kabupaten Karawang memiliki ruangan khusus untuk memberikan pelayanan terhadap pasien TBC. “Selain di rumah sakit, puskesmas juga harus memiliki ruang isolasi untuk pasien TBC. Karena penyakit ini memang sangat mudah menular,” pintanya.
Jajang meneruskan, DPRD juga berencana untuk mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan TB mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa. “Rencananya nanti dalam Perda TBC ini juga akan mengatur pembentukan Satgas, baik itu tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa,” paparnya.
Ditambahkannya, proses penyembuhan pasien TB memerlukan waktu yang cukup lama yaitu hingga enam bulan. Selama itu juga pasien harus meminum obat secara teratur dan tidak boleh berhenti hingga benar-benar dinyatakan sembuh. “Kami juga akan membentuk PMO (Pendamping Minum Obat) untuk memantau proses penyembuhan pasien. Salah satu tugasnya juga untuk memastikan pasien TBC minum obat secara teratur hingga dinyatakan sembuh,” pungkasnya. (pjs)

Related Articles

Back to top button