KARAWANG

Ramai-rami Beli Buku

Kepsek Bantah Main Mata Jual LKS

KARAWANG, RAKA – Sekolah memang dilarang menjual buku lembar kerja siswa (LKS) atau buku paket pada siswa. Tapi, sekolah juga tidak bisa melarang jika orang tua siswa ingin membelinya, termasuk jika secara berkelompok membeli buku ke salah satu toko buku.

SDN Nagasari VI, sebelumnya dikabarkan menjual buku paket seharga Rp800 ribu pada siswa, namun hal tersebut dibantah oleh Kepala SDN Nagasari VI Yani Sumiati. Dia menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan penjualan LKS ataupun buku paket kepada para siswa. Bahkan ia juga mengaku tidak tahu jika para orang tua sudah membeli LKS di salah satu toko buku. “Saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah bekerja sama ataupun mengarahkan orang tua siswa untuk membeli LKS di salah satu toko buku. Bahkan tau juga nggak kalau orang tua ada yang beli buku,” kata Yani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7).

Dikatakan Yani, setelah mendengar adanya kabar bahwa pihaknya dicurigai bekerja sama bahkan menjual buku di sekolah, pihaknya langsung mengumpulkan para orang tua siswa dan membahas masalah tersebut. Namun berdasarkan klarifikasinya, pembelian LKS itu merupakan kesepakatan dan inisiatif dari paguyuban orang tua. “Kemarin saya kumpulkan para orangtua siswa. Dan itu inisiatif dari paguyuban orang tua untuk membeli buku,” katanya.

Saat ditanyakan mengenai dana bantuan operasional sekolah (BOS), Yani mengatakan bahwa 20 persen dari dana BOS sudah dialokasikan untuk pengadaan buku sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan. “Dana BOS sudah dialokasikan ke buku. Yang pertama kan hanya 5% pada tahun 2015. Tapi tahun 2017 sudah 20%,” paparnya.

Dita salah satu orang tua siswa mengatakan, anaknya yang masih duduk di kelas IV memang membeli buku LKS, namun pemebelian buku itu tidak diharuskan oleh sekolah. “Tidak wajib sih. Yang mau boleh beli yang tidak juga tidak apa-apa,” paparnya. (nce)

Related Articles

Back to top button