Rapat Dewan Pengupahan Alot
RAPAT DPK: Dinaskertrans, buruh, pengusaha dan unsur terkait rapat bahas tatib UMSK.
KARAWANG, RAKA – Rapat pertama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karawang mengenai upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) Jumat (7/2) berlangsung alot. Rapat tersebut berlangsung di ruang pertemuan Balai Tenaga Kerja Disnakertrans, selama 4 jam sejak pukul 14:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB.
Setelah rapat usai, Ketua DPK Karawang periode 2020-2022 Okih Hermawan menyampaikan agenda rapat kemarin hanya membahas tata tertib DPK. Tata tertib ini menjadi pedoman setiap agenda perundingan DPK kedepannya. “Ya biasa saja umum, semua di dewan pengupahan kumpul, dari serikat pekerja ada, dari Apindo komplit, dari pemerintahan komplit,” terangnya, kepada Radar Karawang, Jumat (7/2).
Ia mengatakan, alotnya pembahasan tata tertib karena semua pihak ingin aturan main yang ada mengakomodir keinginannya. Setiap pasal dan ayat dibahas secara mendetail dan hati-hati. Namun menurut Okih yang juga kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menganggap hal seperti ini merupakan suatu yang wajar dalam setiap rapat. “Tapi Alhamdulillah dengan suasana yang dinamis, keakrabannya walaupun baru ketemu, termasuk saya kan orang baru,” tuturnya.
Masih dikatakannya, pertemuan pertama lebih kepada pengenalan, sebab pengurus DPK ini juga belum lama terbentuk. Tidak ada pembahasan lain di luar tata tertib, perihal adanya perubahan sektor maupun tuntutan upah sektor sama sekali tidak dibahas pada rapat kemarin. “Belum ngobrol kesana, belum masuk ke materi baru tata tertib saja,” jelasnya.
Merujuk pada pertemuan pertama kemarin, ia yakin DPK kedepannya akan berjalan sesuai apa yang diharapkan. Semua pihak yang terlibat dapat bersinergi dan mempunyai kesamaan prinsip. “Kita ingin membantu semua pihak, sehingga di Karawang tercipta iklim yang kondusif, dengan gambaran seperti tadi kita punya keoptimisan,” pungkasnya. (cr5)