Raperda Bank Sampah Masuk Tahap Finalisasi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi
KARAWANG, RAKA- Untuk menangani permasalahan sampah di Kabupaten Karawang, DPRD Kabupaten Karawang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Sampah dan Energi Terbarukan. Rencananya rancangan peraturan daerah tersebut minggu depan masukan tahapan finalisasi.
Ketua Pansus Raperda Bank Sampah dan Energi Terbarukan, Mahfudin mengatakan, Raperda Bank sampah dan Energi Terbarukan sudah dibahas di dalam rapat pansus. “Kemarin kita rapat kerja dengan dinas terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan bagian hukum pemda membahas berkaitan dengan Raperda Bank Sampah,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (21/7).
Mahpudin mengungkapkan, bahwa raperda ini rencananya minggu depan akan memasuki tahap Finalisasi. “Rencananya minggu depan, hari Senin kita akan rapat di internal pansus Raperda Bank Sampah tentang finalisasi raperdanya,” ungkap politisi Demokrat ini.
Anggota DPRD dapil 4 ini pun menuturkan, dibuatnya Raperda tentang Bank Sampah merupakan wujud kepedulian pemerintah bersama DPRD dalam hal penanganan sampah. “Raperda ini adalah bentuk dukungan kita terhadap upaya penanganan sampah,” tuturnya.
Masih dilanjutkannya, di Kabupaten Karawang ada sekitar 50 bank sampah, namun yang aktif hanya beberapa saja. Sehingga memang perlu dibuatkan perda agar bank sampah bisa berjalan. “Di Karawang ini ada 50 an lebih bank sampah, cuma yang aktif cuma beberapa, sehingga memang harus dibuat kan perdanya agar pemda memberikan perhatian khusus terkait keberadaan bank sampah, ” terangnya.
Bukan hanya itu, rencananya di raperda tersebut akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Rencana sih akan ada pasal sanksi untuk masyarakat yang buang sampah sembarangan, namun ini masih dalam tahap pembahasan di internal pansus,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Bank sampah Latanza Iis Sugiarti mengungkapkan, dirinya sangat mendukung dengan adanya raperda berkaitan dengan bank sampah. Namun dirinya berharap adanya raperda tersebut tidak mematikan bank sampah lainya. “Kami berharap adanya raperda tersebut tidak menjadikan ruang untuk dimonopoli oleh salah satu bank sampah melainkan semua bank sampah yang ada di Karawang disupport oleh pemerintah,” ungkapnya.
Jois sapaan akrab Direktur Bank Sampah Latanza ini, meminta supaya dalam pembahasan raperda ini, bank sampah yang ada dan aktif di Kabupaten Karawang dilibatkan dalam pembahasan pasal-pasalnya. “Tentunya kami harap, DPRD melibatkan bank sampah yang ada dan aktif di Karawang dalam pembahasan raperda tersebut,” pungkasnya. (fjr)