HEADLINEMETROPOLIS

Raperda Miras Masih Dikaji

KARAWANG, RAKA – Sekian kalinya minuman keras oplosan merenggut nyawa warga Karawang. Entah berapa kali aparat kepolisian menggerebek penjual miras oplosan, dan berapa ratus botol miras dimusnahkan kejaksaan. Namun, miras oplosan tetap menjadi minuman yang mudah diperoleh bagi para pemabuk.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Hadis Herdiana, meminta Satpol PP dan kepolisian menggencarkan operasi penyitaan miras. “Tindakan tegas harus dilakukan aparatur penegak hukum terhadap Kios dan pedagang eceran miras,” ujar Plh Sekda Karawang Hadis Herdiana kepada Radar Karawang, Kamis (7/2) kemarin.

Ia mengaku sangat prihatin muncul korban miras untuk kesekian kalinya. Menurutnya pengawasan dari para orang tua dan seluruh komponen masyarakat dan aparatur pemerintah harus lebih diperketat. “Penegakan perlu lebih ditingkatkan lagi oleh aparatur tim penertiban miras. Masyarakat pun harus mendukung,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Karawang Ahmad Fajar menyampaikan, pihaknya tentu hanya menjalankan sesuai tupoksinya yaitu membuat peraturan daerah. Saat ini, Perda tentang Minuman Beralkohol dalam tahap kajian perguruan tinggi. “Soal miras secara moril agar ada upaya dari pemda untuk melakukan pengendalian minuman beralkohol, serta mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran menjauhi konsumsi alkohol,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar menyampaikan, pihaknya siap menggencarkan operasi penyitaan miras. “Ya kita akan mulai lagi adakan operasi miras, (untuk lokasi) kita rahasiakan,” ujarnya.

Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Karawang Asep Hidayat mengatakan, praktik maksiat dan peredaran miras di Karawang sudah sedemikian marak dan telah menyakiti umat Islam. Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD harus bertanggung jawab untuk menghentikan segala praktik maksiat yang marak di Karawang, dengan cara membuat Perda anti maksiat dan peredaran miras. (apk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights