Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kiai NU dan Banser di Rengasdengklok
32 Adegan Diperagakan Pelaku
KARAWANG,RAKA– Proses hukum kasus penganiayaan Banser dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (10/8) lalu terus berlanjut. Polres Karawang menggelar 32 adegan rekontruksi di area parkir Mapolres Karawang.
Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekontruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh para pelaku. Ada tiga orang pelaku yang sudah diamankan polisi saat ini yaitu Syahid, Fajar dan Jajang. Ketiganya dihadirkan saat proses rekonstruksi.
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Solikin menuturkan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang. “Benar, rekontruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang,” paparnya.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang Ahmad Syahid menuturkan, melihat proses rekonstruksi tersebut diketahui massa yang datang pada saat kejadian tidak berjumlah tiga orang tapi mencapai puluhan orang. Bahkan sempat berkumpul terlebih dahulu sebelum berangkat ke Rengasdengklok. “Jadi, ini seperti sudah direncanakan. Kami berharap, kasus ini diusut tuntas, tidak berhenti pada tiga orang tersangka saja, tapi diusut sampai ke aktor intelektualnya,” pintanya.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan ada sebanyak tiga orang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang,” katanya saat konferensi pers pada Senin (9/9) lalu.
Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam. Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan. (nad)