Rp5,1 Miliar tak Terserap
Agus Somantri
Delapan Desa tak Cairkan Dana Desa
KARAWANG, RAKA- Sebanyak Rp5.166.758.400 dana desa tahun 2019 tidak terserap oleh delapan desa di Karawang. Ada kemungkinan uang tersebut dikembalikan pada pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Karawang Agus Somantri mengatakan, sampai pada akhir tahun 2019 kemarin terhitung masih ada delapan desa di Kabupaten Karawang yang belum mencairkan dana desa tahun anggaran 2019. Dana yang belum terserap sebanyak Rp5.166.758.400. “Masih tersisa Rp5.166.758.400 dari delapan desa yang belum merealisasikan,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Jumat (3/1).
Dari delapan desa itu, kata dia, tiga desa diantaranya bahkan belum mengusulkan dana desa tahap dua. Diantaranya Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok dan Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon. “Tiga desa itu baru merealiasikan dana desa tahap satu. Sementara lima desa lain tersisa dana desa tahap tiga yang belum direalisasikan,” paparnya.
Agus menuturkan, jika pada tahun sisa anggaran dana desa yang tidak terserap masih disimpan di kas daerah sampai bulan Juni tahun berikutnya. Jika setelah diberikan waktu enam bulan masih belum direalisasikan, dana tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Namun untuk tahun sekarang, lanjut Agus, pihaknya belum bisa memastikan apakah diberikan kesempatan seperti tahun lalu atau tidak. Ia masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang dana desa. “Kalau tahun lalu desa diberikan kesempatan sampai Juni tahun berikutnya. Untuk sekarang masih menunggu peraturan keuangan. Karena setiap tahun ada perubahan,” tuturnya.
Anggota Komisi I Indriyani mengatakan, proses administrasi pencairan dana desa tahap berikutnya dengan syarat melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahap sebelumnya. Dengan tidak terserapnya dana desa, tentu ada kendala atau masalah dalam tahap pertanggungjawaban. “Anggaran sudah terplot di kas daerah. Masukan saya DPMD sebagai leading sektor harus bisa membimbing dan kecamatan sebagai koordinator desa mendampingi. Jika ada paripurna desa atau pun musdes saya yakin hal ini bisa diminimalisir,” katanya.
Ketua Komisi I Budianto mengatakan, hal itu tentu disebabkan karena keterlambatan pengajuan dari masing-masing desa. Sehingga pada saat batas pengajuan tidak terserap semua. Itu tentu menjadi evaluasi bagi dinas terkait. “Nanti kalau sudah efektif Komisi I akan panggil DPMD sebagai dinas yang menaungi desa untuk melakukan hearing. Akan mendorong juga untuk sistem pelaporan desa melalui sistem yang lebih cepat,” tambahnya. (nce)