METROPOLIS

Ruang Terbuka Hijau Masih Dalam Tahap Pemeliharaan

KARAWANG, RAKA – Pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selesai pada tahun 2023 lalu, saat ini telah memasuki masa pemeliharaan dari pihak kontraktor.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PPKH), Dede Pramiadi menyampaikan RTH yang dalam masa pemeliharaan, pertama RTH Rengasdengklok, Taman Siska, taman belakang Rumah Sakit Dewi Sri, Bundaran Badami. Dede menegaskan jika terdapat keluhan, kekurangan dan kerusakan saat ini masih dalam tanggungjawab dari pihak ke-3. “Semua kegiatan atau pekerjaan RTH pertamanan yang baru selesai di tahun 2023 mayoritas saat ini dalam masa pemeliharaan kontraktor pelaksana. RTH Rengasdengklok, Jembatan akses Pasar Proklamasi (Taman Siska), belakang Rumah Sakit Dewi Sri, Bundaran Badami. Kalau ada keluhan, kekurangan, kerusakan itu masih tanggungjawab pihak ke 3,” ujarnya, baru-baru ini.
Ketika terdapat laporan dari masyarakat, maka DLHK Karawang akan menghubungi kontraktor yang bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi untuk mengetahui kebutuhan yang akan digunakan. Setelah itu akan menurunkan tim perbaikan. “Semisal ada laporan dari masyarakat, kita butuh waktu satu sampai dua hari untuk koordinasi ke kontraktor. Pertama melihat lokasi, memeriksa kerusakan, kebutuhan yang diperlukan sehingga bisa menurunkan tim untuk bekerja. Masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan sering merasa tidak ditangani, padahal permasalahan di lokasi itu tidak sama semua,” tambahnya.
Sejauh ini RTH yang mengalami kerusakan cukup parah yakni Taman Siska. Kerusakan ini berupa sepanjang 4 meter turap roboh. Hal ini disebabkan oleh tanah yang berada di pinggir telah ke gerus akibat hujan deras. Meski begitu kerusakan ini telah diperbaiki. Saat ditemukan kontraktor yang tidak melakukan tanggungjawab perbaikan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. “Paling parah kemarin Taman Siska, turapnya ada yang roboh. Karena hujan yang besar, ternyata tanah yang di pinggiran irigasi itu ada yang ke gerus. Turap yang roboh kemarin sepanjang 4 meter. Kalau turap butuh upaya besar penangananya dan waktu yang lebih lama. Kemarin perbaikannya tidak sampai satu minggu. Kalau ada kerusakan atau keluhan silahkan sampaikan saja. Jika kontraktor tidak bertanggungjawab akan kita berikan sanksi sesuai dengan kontrak,” imbuhnya.
Sanksi tersebut berupa jaminan pemeliharaan akan dicairkan, atensi akan ditahan terlebih dahulu dan akan di masukkan ke dalam daftar hitam. Ia menjelaskan untuk RTH Rengasdengklok tidak dibuatkan drainase untuk membuang air ke luar, hal ini bertujuan untuk meresapkan air di dalam RTH. “Sanksinya berupa jaminan pemeliharaan di cairkan, kalau atensinya belum dibayarkan maka akan kita tahan dulu, dan dikenakan sanksi daftar hitam. Dari awal kita rencanakan RTH Rengasdengklok itu tidak membuang air hujan ke luar dan memang sengaja diresapkan di dalam RTH. Masa pemeliharaan akan berakhir di akhir Juni dari pihak ke 3,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights