Sah, Emil Teken Surat Keputusan UMK

AKSI BURUH: Ribuan buruh se Jawa Barat menuntut penetapan UMK melalui surat keputusan bukan surat edaran, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Tuntutan buruh agar surat edaran tentang upah minimum kabupaten/kota diganti dengan surat keputusan gubernur akhirnya terealisasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tahun 2020. Dalam keputusan yang disahkan tertanggal 1 Desember 2019, ini disahkan UMK tertinggi di Kabupaten Karawang dan terendah di Kota Banjar. Keputusan gubernur ini sekaligus mencabut dan menyatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2020, tidak berlaku.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil- tidak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial lagi terkait upah buruh. Hal tersebut dikatakan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menanggapi kebijakan Emil soal upah buruh yang sebelumnya bikin heboh. Di mana penetapan upah buruh hanya melalui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020. Setelah mendapat penolakan dari buruh, Emil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020. SK itu diteken pada Minggu, 1 Desember 2019. SK ini juga membatalkan surat edaran sebelumnya.

Andi Gani mengatakan, kebijakan Emil sebelumnya membuat polemik baru dengan buruh. Pasalnya, baru kali ini ada penetapan upah buruh hanya pakai surat edaran. Padahal aturannya berlandaskan Surat Keputusan alias SK. “Tentunya keputusan kontroversial sebelumnya membuat buruh di Jawa Barat marah dan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat,” katanya, Senin (2/12).

Andi Gani menjelaskan, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu, maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Emil agar penetapan upah dilakukan dengan SK. Andi Gani mengapresiasi Gubernur Ridwan Kamil langsung merevisi kebijakannya tersebut dari surat edaran menjadi SK. Menurutnya, kabar ini tentu menyejukkan buat buruh. Namun, dirinya berharap Emil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Andi Gani berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.

Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui gubernur dan upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan, sebagai hutang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Eni Rohyani mengatakan, penetapan Kepgub yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemerintah Provinsi Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya. “Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya.

Eni menyebutkan, UMK kabupaten/kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020. Sedangkan Emil menegaskan tidak akan merevisi poin-poin dalam Surat Keputusan UMK 2020 yang ia keluarkan. Menurutnya poin-poin tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap buruh dari pemutusan kerja. Emil mengatakan, terbitnya Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar. “Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” katanya.

Disinggung soal diktum ke-7 poin d yang menjadi penolakan buruh tersebut, Emil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut. “Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja,” ungkap dia. (psn/lp/jp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here