HEADLINEKARAWANG

Satu Kepala Dinas, Dua Kades Lolos Sanksi Bawaslu

RAPAT PELANGGARAN PILKADA: Bawaslu, Polres Karawang, Kejaksaan sedang membahas pelanggaran pilkada, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan salah seorang kepala dinas di Karawang, dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Charles Silalahi mengatakan, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah seorang kepala dinas di Kabupaten Karawang, Bawaslu telah meminta keterangan kepada para saksi dan kepala dinas yang bersangkutan untuk melengkapi informasi awal dugaan pelanggaran. Berdasarkan informasi awal yang Bawaslu Karawang peroleh, tidak terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
“Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan pengajian tersebut, juga lokasi pengajian bukan di rumah yang bersangkutan. Untuk itu Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Charles, Senin (2/11).

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, kata Charles, Bawaslu Karawang juga telah menangani dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh dua orang kepala desa di Kecamatan Lemahabang. Dua kepala desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan hasil pengawasan segera diambil alih oleh Bawaslu Karawang setelah menduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, pelanggaran pidana pemilihan langsung ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setelah melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu I, Bawaslu Karawang langsung melakukan panggilan kepada para saksi dan kepala desa untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Karawang.
“Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, Bawaslu melalui Tim Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu II untuk mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Karawang memutuskan bahwa tindakan dua orang kepala desa tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan,” paparnya.

“Namun sebagai seorang kepala desa tentu mereka sudah melanggar disiplin kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi pada dua kepala desa tersebut,” ujarnya.

Charles juga menuturkan, Bawaslu Kabupaten Karawang telah menangani berbagai dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Saat ini data penanganan pelanggaran kebanyakan bersumber dari hasil temuan Bawaslu. Baik berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau informasi awal yang beredar di media. Pihaknya juga menyayangkan minimnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Hal tersebut terbukti dari minimnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button